Bisnis.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami merasa dizalimi oleh Bawaslu. Terpaksa kami laporkan Bawaslu. Ini upaya mencari keadilan," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
PSI menilai Abhan telah melakukan pelanggaran etik, yakni bertindak melebihi batas kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang diatur dalam undang-undang.
"Tindakan meminta pihak kepolisian untuk menetapkan Sekjen PSI dan Wakil Sekjen PSI sebagai tersangka merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan Bawaslu," tutur Tsamara.
Selain Ketua Bawaslu RI Abhan, PSI juga melaporkan Anggota Bawaslu RI Affifudin ke DKPP, juga atas dugaan pelanggaran kode etik.
Affifudin, yang mengeluarkan keterangan tertulis berisi permintaan kepada pihak kepolisian untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka saat proses penyidikan belum dimulai, dianggap PSI sebagai tindakan yang tidak etis dilakukan oleh Bawaslu.
Baca Juga
"Tindakan itu juga berarti Bawaslu telah mengambil kesimpulan hukum sebelum proses hukum itu dimulai oleh kepolisian," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel