Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Resmi Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (16/5). Kedatangan Sekjen PSI tersebut untuk menyerahkan data tambahan setelah Bawaslu menduga PSI melakukan kampanye diluar jadwal karena memasang iklan jajak pendapat cawapres dan calon menteri untuk kabinet Presiden Joko Widodo periode kedua pada harian Jawa Pos, pada 23 April 2018./Antara
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (16/5). Kedatangan Sekjen PSI tersebut untuk menyerahkan data tambahan setelah Bawaslu menduga PSI melakukan kampanye diluar jadwal karena memasang iklan jajak pendapat cawapres dan calon menteri untuk kabinet Presiden Joko Widodo periode kedua pada harian Jawa Pos, pada 23 April 2018./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami merasa dizalimi oleh Bawaslu. Terpaksa kami laporkan Bawaslu. Ini upaya mencari keadilan," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

PSI menilai Abhan telah melakukan pelanggaran etik, yakni bertindak melebihi batas kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang diatur dalam undang-undang.

"Tindakan meminta pihak kepolisian untuk menetapkan Sekjen PSI dan Wakil Sekjen PSI sebagai tersangka merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan Bawaslu," tutur Tsamara.

Selain Ketua Bawaslu RI Abhan, PSI juga melaporkan Anggota Bawaslu RI Affifudin ke DKPP, juga atas dugaan pelanggaran kode etik.

Affifudin, yang mengeluarkan keterangan tertulis berisi permintaan kepada pihak kepolisian untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka saat proses penyidikan belum dimulai, dianggap PSI sebagai tindakan yang tidak etis dilakukan oleh Bawaslu.

"Tindakan itu juga berarti Bawaslu telah mengambil kesimpulan hukum sebelum proses hukum itu dimulai oleh kepolisian," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper