Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Aturan ANS Menggunakan Medsos dari Kementerian PANRB

Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran No.137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran No.137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketetapan itu dibuat agar para ASN bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

“Pak Menpan [Asman Abnur] sudah menandatangani Surat Edaran No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN. Ada delapan hal yang harus diperhatikan ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam keterangan resmi, Rabu (23/05/2018).

Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

Herman menambahkan, ketiga, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.

Dalam ber-medsos, kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.

Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui medsos atau media lainnya.

Selain itu, kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Menurut SE yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur itu, apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, bupati dan wali kota.

Tembusan SE tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper