Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Klarifikasi ke Idrus Marham Soal Dana Bakamla di DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kepada politisi Partai Golkar sekaligus Menteri Sosial Idrus Marham soal informasi aliran dana dalam proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR.
Menteri Sosial Idrus Marham mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Menteri Sosial Idrus Marham mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kepada politisi Partai Golkar sekaligus Menteri Sosial Idrus Marham soal informasi aliran dana dalam proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR.

"KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi untuk mengklarifikasi informasi aliran dana terkait proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (21/5/2018).

KPK pada Senin (21/5) memeriksa Idrus sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam penyidikan kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.

"Ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya 14 Mei 2018 lalu," ucap Febri.

Idrus yang juga Menteri Sosial itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, ia tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya.

Idrus yang mengenakan kemeja putih lengan pendek hanya melontarkan senyum dan langsung ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini, pemeriksaan terhadap Idrus masih berlangsung.

Nama Idrus sendiri mencuat dalam kasus Fayakhun karena disebut oleh politisi Partai Golkar lainnya, yaitu Yorrys Raweyai sesuai menjalani pemeriksaan juga sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun.

Saat itu, Yorrys mengaku dikonfirmasi oleh KPK soal pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.

"Dari laporan Fayakhun dalam pemeriksaan dia bahwa dia ada memberikan uang kepada beberapa orang di antaranya saya. Dalam rangka apa tentunya, dia katakan dalam rangka proses dia untuk menjadi Ketua Golkar DKI bulan April (2017) yang lalu tetapi kejanggalannya bahwa uang itu diserahkan ke saya bulan Juni. Ini kan tidak masuk logika," kata Yorrys seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5).

Menurut dia, KPK berdasarkan keterangan Fayakhun bahwa ada beberapa nama juga yang diduga turut menerima uang untuk dukungan pencalonan Fayakhun tersebut.

"Jadi KPK cuma mengatakan bahwa ada beberapa nama yang disebutkan seperti Pak Idrus kemudian ada Pak Freddy, tetapi memang menurut tadi penyidik bagus karena ini disebut, dia hanya mau untuk konfirmasi karena takutnya kalau sampai di persidangan kan nanti jadi persoalan baru kan," kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Fayakhun bahwa uang tersebut diantar oleh sopir Fayakhun yang bernama Agus.

"Terus yang kasih itu sopir dia namanya Agus. Agus diserahkan kepada orang saya, ajudan saya katanya atau supir. Saya tanya siapa, supir saya ada dua, ajudan saya ada dua yang mana? Tidak tahu juga katanya," ucap Yorrys.

Namun, ia mengaku tidak menerima uang sebesar Rp1 miliar tersebut.

"Saya bilang, terima dari mana, tidak tahu ya kan. Apalagi saya tidak punya kedekatan khusus dengan Fayakhun. Apalagi dalam konteks menjadikan dia sebagai Ketua Golkar DKI. Tidak ada konteksnya sama sekali," ungkap Yorrys.

KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 14 Februari 2018.

Fayakhun anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

Fayakhun diduga menerima "fee" atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah US$300 ribu.

Fayakhun disangkakan melanggar 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper