Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Seluruh Kasus BLBI

Komisi Kejaksaan akan mengirimkan surat teguran dan meminta Kejaksaan Agung menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi 48 bank komersial penerima dana BLBI saat krisis keuangan 1997.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Kejaksaan akan mengirimkan surat teguran dan meminta Kejaksaan Agung menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi 48 bank komersial penerima dana BLBI saat krisis keuangan 1997.

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Erna Ratnaningsih mempertanyakan alasan Kejagung lebih memilih mengejar uang pengganti dari Samadikun Hartono sebesar Rp87 miliar dibandingkan mengeksekusi uang pengganti dari beberapa koruptor lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BLBI.

Misalnya, ia menyebut kasus BLBI yang melibatkan Bank Harapan Santosa (BHS) yang merugikan negara Rp1,9 triliun dengan 3 orang terpidana yaitu Hendra Rahardja,Eko Edi Putranto, dan  Sherny Kojongian. Hendra Rahardja dikenai pidana penjara seumur hidup, Eko Edi Putranto pidana penjara 20 tahun, dan Sherny Kojongian pidana penjara 20 tahun.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 18 Maret 2002 menghukum para terdakwa secara tanggung renteng dengan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun. Mereka terbukti telah merugikan keuangan negara Rp1,9 triliun pada kasus tindak pidana korupsi di BHS pada 1992-1996.

"Kami akan mempertanyakan Kejaksaan soal ini. Pekan ini akan kami kirimi surat kenapa kasus yang sudah diputus pengadilan belum juga dieksekusi uang penggantinya," tutur Erna, Senin (21/5/2018).

Dia mengimbau agar Kejaksaan profesional dalam menjalankan tugas dan mengeksekusi uang pengganti yang diputus oleh Pengadilan. Menurutnya, Komjak juga akan memanggil pihak Kejaksaan dalam waktu dekat ini untuk mengadakan FGD sekaligus mempertanyakan sejumlah kasus BLBI yang belum dieksekusi uang penggantinya.

"Jaksa ini kan harus profesional. Jadi terkait dengan kerugian negara, Jaksa harus segera melakukan eksekusi uang pengganti itu," kata Erna.

Berdasarkan catatan Bisnis, kasus BLBI yang belum dieksekusi uang penggantinya antara lain:

  1. Kasus Korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) yang merugikan negara Rp1,9 triliun pada 1992-1996. Para terpidana dalam kasus ini adalah Hendra Rahardja dengan pidana penjara seumur hidup, Eko Edi Putranto dengan pidana penjara 20 tahun dan Sherny Kojongian dengan pidana penjara 20 tahun serta harus membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp1,9 triliun.
  2. Kasus korupsi Bank Umum Servitia yang telah melibatkan terpidana obligor David Nusa Wijaya. Sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,29 triliun dan denda sebesar Rp30 juta.
  3. Kasus korupsi Bank Surya yang menjerat terpidana mantan Direktur Utama Bank Surya Adrian Kiki Ariawan dan Wakil Direktur Utama Bank Surya Bambang Sutrisna yang dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp1,5 triliun.
  4. Kasus korupsi obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat terpidana Sjamsul Nursalim. Terpidana itu diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4,758 triliun karena menghilangkan uang negara sebesar Rp27 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper