Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Anti Korupsi Malaysia Panggil Najib Razak

Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga anti korupsi Malaysia, memanggil mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak/straitstimes.com
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak/straitstimes.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga anti korupsi Malaysia, memanggil mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.

"SPRM telah menyerahkan surat panggilan kepada bekas PM Dato' Seri Mohd Najib Tun Razak untuk hadir ke kantor SPRM, Selasa (22/5/2018)," ujar Wakil Ketua SPRM Datuk Seri Azam Baki di Kuala Lumpur, seperti dilansir Antara, Minggu (20/5).

Dia menerangkan Najib diharapkan hadir untuk membantu penyelidikan kasus SRC International, yang sebelumnya merupakan perusahaan afiliasi 1MDB.

"Saya menolak pernyataan pengacara Dato' Seri Najib Datuk Harpal Singh Grewal bahwa pegawai SPRM akan hadir ke rumah beliau untuk merekam pendapatnya," tegas Azam Baki.

Harpal adalah pengacara Najib. Adapun surat panggilan tersebut telah diserahkan kepada Najib pada Jumat (18/5) malam.

Seperti diketahui, Najib diduga terlibat skandal penyalahgunaan dana 1MDB, sebuah BUMN Malaysia yang mengurus investasi di Negeri Jiran dan didirikan Najib. Dia telah berkali-kali menyangkal terlibat dalam kasus ini.

Penyelidikan korupsi di 1MDB tidak hanya diperiksa di Malaysia. Setidaknya enam negara lain, di antaranya Swiss dan AS, juga tengah menginvestigasi kasus tersebut.

Beberapa hari lalu, rumah Najib digeledah polisi terkait kasus yang sama. Tercatat 284 boks yang di antaranya berisi tas mewah, perhiasan, dan uang tunai disita. 

Dia juga disebut telah mengajukan permintaan perlindungan saksi kepada aparat terkait karena khawatir terhadap keselamatan keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper