Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan: Lunasi Uang Pengganti, Samadikun Hartono Setor Rp87 Miliar ke Bank Ini

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengeksekusi sisa uang pengganti dari terpidana korupsi dana BLBI Samadikun Hartono sebesar Rp87 miliar. Uang tersebut dibayarkan terpidana ke Bank Mandiri untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga
Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengeksekusi sisa uang pengganti dari terpidana korupsi dana BLBI Samadikun Hartono sebesar Rp87 miliar. Uang tersebut dibayarkan terpidana ke Bank Mandiri untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana menjelaskan terpidana Samadikun telah melunasi seluruh uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara. Samadikun melunasi uang pengganti dengan cara dicicil atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi BLBI.

Kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti itu menurut Tony sesuai putusan MA pada 28 Mei 2003. Samadikun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp169 miliar.

"Jadi dengan dibayarkannya uang pengganti yang terakhir ini, semua kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti sudah lunas atau sudah selesai semuanya. Semua uang itu disetorkan Samadikun ke Bank Mandiri untuk kemudian dilanjutkan ke kas negara," tuturnya, Kamis (17/5/2018).

Tony belum menyebutkan alasan terpidana Samadikun harus mentransfer uang pengganti sebesar Rp87 miliar ke Bank Mandiri. Namun, dia hanya menjelaskan uang pengganti itu akan langsung disetorkan ke kas negara oleh tim eksekutor yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Terpidana sudah mentransfer uang itu ke Bank Mandiri. Nanti harus ada proses lanjutan dari Bank Mandiri oleh Jaksa dieksekusi ke kas negara," katanya.

Menurut Tony, terpidana Samadikun melunasi uang pengganti dengan cara dicicil beberapa kali.

Pertama pada 2016, Samadikun sudah membayar uang pengganti cicilan pertama sebesar Rp41 miliar, kemudian pada tahun 2017, uang pengganti dibayarkan 2 kali yaitu dengan nilai masing-masing Rp20 miliar, artinya pada 2017 Samadikun membayar Rp40 miliar.

Selanjutnya pada awal 2018, Samadikun juga kembali mencicil uang pengganti Rp1 miliar. Terakhir pada Mei 2018, ada Rp87 miliar yang disetorkan Samadikun ke kas negara.

"Jadi dengan cicilan yang terakhir ini artinya Samadikun sudah selesai membayar semua uang pengganti yang dibebankan atas kasus dia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper