Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERORISME: Waspadai Propaganda Agen Asing

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta aparat keamanan mewaspadai unsur propaganda agen asing dalam kasus-kasus terorisme di Indonesia.
Mobil yang digunakan pelaku teror dalam kondisi rusak di depan pintu masuk Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (16/5/2018)./ANTARA-Retmon
Mobil yang digunakan pelaku teror dalam kondisi rusak di depan pintu masuk Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (16/5/2018)./ANTARA-Retmon

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta aparat keamanan mewaspadai unsur propaganda agen asing dalam kasus-kasus terorisme di Indonesia.

"Ada unsur-unsur propaganda asing dalam kasus-kasus terorisme. Bahkan intelejen-intelejen asing itu bisa masuk ke dalam jaringan-jaringan terorisme internasional," kata Nasir, Rabu (16/5).

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut bisa saja mereka masuk dalam jariangan Alqaeda maupun jaringan Jamaah Islamiah. 

"Jangan pikir gak bisa, bisa dia masuk. Jadi kemampuan mereka melakukan penetrasi itu luar biasa," ujarnya.

Menurut Nasir, dalam konteks penanganan aksi terorisme, sebenarnya sudah ada instrumen yang bisa digunakan tanpa harus menunggu UU Anti Terosisme yang baru.

Selain Undang-Undang Pertahanan Negara juga ada Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Tindak Pidanan Terorisme Nomor 15 Tahun 2003, ujarnya. Pada produk legislatif itu, sudah ada pengaturan tentang penanganan teror meski belum sempurna. Semua itu, ujarnya, merupakan berangkat dari Perppu.

"Itu kan sudah mengatur, memang pengaturannya belum sempurna. Karena dulu itu Perppu, lalu disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya. Karena itulah sudah ada apa yang harus dilakukan aparat kepolisian dan apa yang harus dilakukan TNI, katanya.

“TNI juga memiliki tanggung jawab tugas selain operasi militer. Ada operasi militer selain perang yakni untuk menaklukan terorisme,” ujarnya. 

Sementara soal Undang-undang teroris yang lama direvisi, Nasir menjelaskan, hal itu karena ada dinamika dan ada perkembangan terosisme yang kemudian tidak bisa ditaklukan dengan Undang-undang lama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper