Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk tegas menindak teroris.
Hal itu dikatakan Jokowi saat memberi keterangan perihal serangan bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5/2018) pagi.
“Saya perintahkan Kapolri tegas. Tak ada kompromi dalam melakukan penindakan di lapangan,” tegas Jokowi.
Presiden juga menegaskan bahwa dia akan mengeluarkan perppu jika DPR dan kementerian terkait tak menyelesaikan revisi UU Antiterorisme pada bulan Juni 2018.
Pasalnya, UU tersebut merupakan payung hukum nagi Polri untuk mencegah, dan menindak pelaku terorisme.
Jokowi juga menyinggung bahwa proses revisi UU itu sudah sejak Februari 2016, namun hingga kini belum selesai.
menegaskan bahwa aksi teroris dengan meledakkan bom motor di pintu masuk Mapolrestabes Surabaya adalah tindakan biadab, pengecut.
Jokowi menegaskan hal itu menanggapi teror bom di Mapolrestabes Surabaya yang terjadi pada Senin (14/5/2018) sekitar pukul 08.50 WIB.
Ledakan bom tersebut menewaskan seorang penjaga di pintu masuk Mapolrestabes Surabaya.