Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Susun Strategi untuk Pilkada 2018 dan Pilpres 2019

Staf Ahli Sosial Ekonomi Polri Gatot Eddy Pramono menyampaikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menyiapkan langkah antisipatif terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2018 serta Pilpres 2019.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) memberi hormat kepada Presiden Joko Widodo sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/4/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) memberi hormat kepada Presiden Joko Widodo sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/4/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Staf Ahli Sosial Ekonomi Polri Gatot Eddy Pramono menyampaikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menyiapkan langkah antisipatif terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2018 serta Pilpres 2019.

Langkah antisipatif yang dimaksud adalah strategi yang disusun Polri dalam bentuk satuan tugas (satgas) dan tim.

"Untuk menghadapi Pilkada dan Pilpres, Polri telah menyusun strategi, yakni dengan membentuk Satgas Nusantara, Satgas Anti-Money Politic, Ops Mantap Praja, dan Tim Asistensi," paparnya, Selasa (8/5/2018).

Gatot menambahkan Polri berupaya mendinginkan suasana dengan mengangkat isu-isu penting seperti kebhinekaanan, persatuan dan kesatuan, kebersamaan, serta NKRI.

Terkait antisipasi adanya anggota Polri yang tidak netral dalam pesta demokrasi yang akan datang, dia menyatakan sudah ada ketentuan mengenai hal tersebut.

"Telah terbit Surat Tanda Registrasi (STR) Nomor 21/I/2018 tentang ketentuan bagi anggota polri yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2018," tegas Gatot.

Salah satu isinya adalah kewajiban bagi anggota Polri yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala atau wakil kepala daerah untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain itu, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. 7/MPR/2000 Pasal 10 ayat 1 sudah dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Dalam ayat berikutnya dicantumkan bahwa anggota Polri tidak memiliki hak memilih atau pun dipilih.

Selain itu, terdapat 13 pedoman yang dibuat sebagai panduan bagi anggota Polri di dalam Pemilukada.

"Ini [pedoman-pedoman] semua sudah disampaikan oleh Bapak Kapolri pada awal-awal ketetapan Pilkada dan ditegaskan kembali pada minggu yang lalu," lanjutnya.

Gatot kembali menekankan Polri bersikap netral dan akan ada untuk semua golongan. Bagi anggota Polri yang merusak netralitas, akan ada sanksi yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper