Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penyertaan Modal PT Riau Airlines : Bupati Nias Marselinus Diadukan ke KPK

Lembaga Masyarakat Nias Peduli Hukum dan Keadilan mengadukan Bupati Nias, Marselinus Ingati Nazara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/4/2018).
Ilustrasi: Pesawat Riau Airlines
Ilustrasi: Pesawat Riau Airlines

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Masyarakat Nias Peduli Hukum dan Keadilan mengadukan Bupati Nias, Marselinus Ingati Nazara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/4/2018).

Marselinus diadukan atas perkara penyertaan modal saham Pemerintah Kabupaten Nias kepada PT Riau Air Lines (RAL) sebesar Rp6 miliar pada 2007 silam. Saat itu, Marselius masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias. Penyertaan modal tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah.

"Dalam hal ini keduanya dianggap bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Desember 2007 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara, dalam hal ini Pemda Kabupaten Nias sebesar Rp.6 miliar," ujar Saadia Gea, Ketua LMS-PHK, melalui keterangan resminya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pihak pelapor, Ali Yusron Gea, mengatakan selain Marselinus, pihak lain dari PT Riau Air Lines juga diduga kuat ikut terlibat dalam perkara tersebut.

"Diduga kuat pelakunya ada dua, yaitu mantan Ketua DPRD (Marselinus) dan beberapa pihak PT Riau Air Lines," jelasnya.

Sebelumnya, perkara ini telah dilaporkan oleh LMN-PHK ke aparat penegak hukum Kabupaten Nias pada 2011. Bupati Nias periode 2006-2011 Binahati B. Baeha dan Direktur PT Riau Air Lines Heru Nurhayati ditetapkan sebagai terdakwa. Keduanya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 10 Oktober 2017.

Menurut Ali, dilaporkannya perkara ini ke KPK karena sampai saat ini penyidikan yang dilakukan Kepolisian di Kabupaten Nias terputus dan tidak menetapkan tersangka lain.

KPK diharapkan dapat mengambil alih kasus ini dengan tindakan yang berkeadilan. KPK, ujar Ali, diharapkan aktif dan segera mengambil alih kasus tersebut.

Terkait dengan tanggapan KPK, Ali mengatakan minggu depan pihaknya akan dipanggil kembali untuk melanjutkan proses pemeriksaan berkas aduan.

Badan Usaha Milik Daerah

Berdasar penelusuran Bisnis.com, RAL adalah badan usaha milik daerah dengan mayoritas saham ataur 69% dikuasai Pemerintah Provinsi Riau.

RAL berhenti operasi sejak 2011. RAL harus menghadapi ancaman gugatan pailit Bank Muamalat di Pengadilan Niaga Medan tahun 2012.

Utang RAL tercatat sebesar Rp43 miliar, di luar bunga kepada Bank Muamalat, setelah PT Pengembangan Investasi Riau mencicil Rp17 miliar, kewajiban pajak tercatat Rp80 miliar, serta gaji direksi dan karyawan yang masih tertunggak.

Hingga 2013, tercatat Pemprov Riau telah mengelontorkan modal sekitar Rp148 miliar bersumber dari APBD. Selengkapnya silakan baca Riau Airlines Sulit Dibangkitkan Lagi

Hingga tulisan ini dipublikasikan belum ada penjelasan resmi dari pihak Bupati Nias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper