Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap APBD-P 2015: Aktivitas DPRD Malang Berhenti

Aktivitas kinerja di DPRD Kota Malang, Jawa Timur, terhenti setelah sebanyak 19 anggota termasuk pimpinan dewan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, MALANG -- Aktivitas kinerja di DPRD Kota Malang, Jawa Timur,  terhenti setelah sebanyak 19 anggota termasuk pimpinan dewan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Anggota Komisi D DPRD dari F-PKS  Kota Malang, Jawa Timur, Choirul Amri,mengatakan di dewan tidak ada aktivitas karena karena tidak ada ketua dewan, selain tidak memenuhi kuorum dalam mengesahkan putusan.

“Untuk mengesahkan putusan harus kuorum, setidanya ada 30 orang, tetapi anggota dewan yang tersisa hanya  26 orang," katanya di Malang, Rabu (25/4/2018).
Karena alasan itulah, kegiatan dewan saat ini hanya berkoordinasi sesama anggota dewan, selain menerima aspirasi dari masyarakat.

Sejak 27 Maret 2018 lalu terlihat lengang. Seluruh ruang fraksi dan komisi saban hari sepi. Tidak ada rapat apa pun. Kalau pun ada anggota dewan yang datang ke kantor, tidak lama berselang pergi lagi.

Agenda yang terselenggara hanya penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2017 oleh Pejabat Sementara Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, pada 3 April 2018 lalu. Rapat paripurna saat itu masih dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, sebelum yang bersangkutan ditahan KPK.

Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan agenda LKPJ, Pansus dan Ranperda tetap jalan karena agenda itu sudah diputuskan Abdul Hakim sebelum ditahan KPK.

Dia telah melaksanakan arahan dari Kemendagri untuk menyurati partai politik agar segera melakukan penggantian antarwaktu, namun parpol belum membalas surat dari Sekwan.

Dia menduga,  parpol mempertimbangkan asas praduga tak bersalah sehingga Ketua DPRD masih Abdul Hakim. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pergantian ketua dewan bisa dilakukan setelah 30 hari.

"Sekarang belum 30 hari sejak ditahan KPK, namun empat partai yang partai besar belum ada tanda-tanda menunjuk pelaksana tugas dan  belum membalas surat kami," ucapnya.

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan saat di Malang beberapa waktu lalu menegaskan terhentinya aktivitas di DPRD Kota Malang suatu yang tidak dapat dihindari.

Parpol, terutama PAN,  tentu mengetahui, jika anggotanya bermasalah, maka harus dilakukan penggantian antarwaktu (PAW). Namun untuk melakukan PAW, tentu butuh proses.

Ada birokrasi yang harus dilalui sampai pada putusan PAW. “Kalau dari kami, tentu bisa cepat,” ujarnya.

Terkait kemungkinan tidak bisa dibahasnya APBD-P 2018 dan APBD 2019, menurut dia, tidak bisa dihindari. Jalan yang bisa ditempuh pemda, menggunakan APBD 2018.

Namun kegiatan yang bisa didukung APBD  memang bersifat terbatas, hanya yang bersifat rutin seperti pembayaran gaji pegawai.(k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper