Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalau Setya Novanto Banding, KPK Siap Ladeni

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak gentar jika Setya Novanto memutuskan untuk mengajukan banding terkait vonis penjara 15 tahun dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pengajuan banding merupakan salah satu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada terdakwa perkara hukum.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum KPK usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum KPK usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak gentar jika Setya Novanto memutuskan untuk mengajukan banding terkait vonis penjara 15 tahun dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan  pengajuan banding merupakan salah satu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada terdakwa perkara hukum.

“Kalau mau ajukan banding silakan saja, yang pasti kami siap menghadapinya,” ujar Febri, Selasa (24/4/2018).

Dia juga mengatakan  KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan kepastian apakah menerima atau mengajukan banding terkait putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan Selasa siang.

Meski menyatakan pikir-pikir terkait proses banding, Setya Novanto mengaku kaget dengan putusan hakim karena dia merasa tidak pernah terlibat dalam proses perencanaan penganggaran KTP elektronik. Di samping itu, dia juga mengaku telah bersikap koperatif terhadap penyidik denga membeberkan berbagai hal yang dia ketahui.

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua JPU,” ujar ketua majelis Yanto.

Karena itu, Setya Novanto dijatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Selain itu, dia juga diberikan hukuman pengganti dengan membayar uang pengganti US$7,3 juta. Jika tidak membayar pidana pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara berhak menyita harta benda miliknya untuk dilelang.

“Jika harta benda yang dilelang tidak cukup, maka terdakwa dikenakan pidana selama dua tahun penjara. Menjatuhkan pula tambahan pidana pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun,” ujarnya.

Dia pun diperintahkan untuk tetap ditahan dan masa penahanannya sejak penyidikan akan dikurangkan seluruhkan dalam pidana penjara setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper