Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setnov Divonis 15 Tahun, Begini Tanggapan Politisi Golkar

Sejumlah politisi Golkar menanggapi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto hari ini, Selasa (24/4).
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah politisi Golkar menanggapi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto hari ini, Selasa (24/4).

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) percaya mantan ketua umum DPP Partai Golkar itu bisa menghadapi cobaan itu dengan baik. Partai Golkar, ujarnya, berharap kehormatan Novanto bisa terjaga karena beliau telah melakukan berbagai hal bagi kemajuan partai.

Dia mengaku prihatin dan terus mendoakan agar Novanto kuat menghadapi cobaan tersebut. Dia pun sebelumnya berharap hukuman yang diberikan oleh hakim ringan bahkan bisa bebas.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan vonis 15 tahun terhadap mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto merupakan keputusan terbaik dari majelis hakim.

"Soal hukuman, saya kira percaya penuh terhadap majelis hakim. Tentu hakim mempertimbangkan banyak aspek. Apapun keputusannya, itu merupakan keputusan terbaik yang dibuat oleh hakim," kata Doli.

Dia juga mengapresiasi sikap Novanto yang berubah menjadi kooperatif terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut. Pada awalnya, Novanto tidak mengakui keterlibatannya terhadap kasus tersebut.

“Pak Novanto berubah membantu menuntaskan kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Perubahan itu juga perlu diapresiasi," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper