Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Belum Kembalikan Kapal Yacth Milik Equanimity Cayman

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengakui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri belum mengembalikan kapal yacth milik Equanimity Cayman Ltd, kendati Polri kalah dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 Yacth milik Equanimity Cayman Ltd./Istimewa
Yacth milik Equanimity Cayman Ltd./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengakui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri belum mengembalikan kapal yacth milik Equanimity Cayman Ltd, kendati Polri kalah dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setyo mengaku masih belum mengetahui pasti alasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang belum mengembalikan kapal tersebut kepada pemiliknya.

Dia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dir Tipideksus agar segera mengembalikan kapal yang diduga tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang di Malaysia itu.

"Belum, belum dikembalikan. Saya juga belum dapat update lagi. Nanti saya coba cek dulu ya, kenapa (belum dikembalikan)," tuturnya, Selasa (24/4/2018).

Seperti diketahui, kapal pesiar mewah itu disita oleh Polri pada Februari 2018, sebagai bagian penyelidikan oleh FBI atas kasus korupsi senilai miliaran dolar yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Adapun 1MDB didirikan pada 2009 oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.

Selain di AS, 1MDB juga tengah tengah diinvestigasi di setidaknya lima negara lain termasuk Swiss dan Singapura. Dana senilai US$4,5 miliar diduga disalahgunakan oleh para pejabat 1MDB tingkat atas.

Pada Agustus 2017, Departemen Kehakiman AS berupaya menyita aset-aset dengan nilai lebih dari US$1,7 miliar yang diduga dibeli dengan dana 1MDB.

Salah satunya adalah Equanimity, yacht sepanjang 92 meter yang dibeli oleh seorang warga Malaysia bernama Low, yang menjadi tokoh kunci dalam kasus yang dibuka oleh Departemen Kehakiman AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper