Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Sederhana: Batas Atas Perkara Diusulkan Rp1 Miliar

Praktisi hukum bisnis dan pemerintah kompak meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menaikkan nominal batas atas perkara perdata yang dapat diajukan dalam mekanisme gugatan sederhana menjadi Rp1 miliar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Praktisi hukum bisnis dan pemerintah kompak meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menaikkan nominal batas atas perkara perdata yang dapat diajukan dalam mekanisme gugatan sederhana menjadi Rp1 miliar.

Berdasarkan Peratuan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, nilai gugatan materil maksimal Rp200 juta masuk kategori gugatan sederhana.

Senior Partner Assegaf Hamzah and Partners (AHP) Ahmad Fikri Assegaf mengapresiasai Perma No. 2/2015 karena telah memangkas waktu penyelesaian gugatan perdata dari berbulan-bulan menjadi tinggal 25 hari. Semenjak diberlakukan, jumlah gugatan sederhana di pengadilan meningkat dari 21 perkara pada 2015 menjadi 754 perkara pada 2016, dan tahun lalu 3.977 perkara.

Meningkatnya gugatan menandakan tumbuhnya kepercayaan terhadap sistem peradilan perdata. Pasalnya, tambah Ahmad, perselisihan perdata kerap bermuara pada kasus pidana karena pengadilan perdata dianggap berbelit-belit.

Laporan Tahunan MA menunjukkan pada 2016 kasasi pidana umum yang berawal dari sengketa perdata mencapai 40% dari total delik umum. Rinciannya, porsi delik perbuatan curang 19,27%, diusul pengelapan 12,27%, dan pemalsuan 8,8%.

“Saya mendengar nilai gugatan sederhana akan ditingkatkan jadi Rp500 juta-Rp1 miliar. Sehingga perkara yang diselesaikan selama 25 hari lebih banyak,” kata Ahmad dalam acara AHP Business Law Forum di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Perkara gugatan sederhana lebih ringkas karena langsung masuk dalam agenda pemeriksaan dan pembuktian tanpa replik dan duplik. Peniadaan replik dan duplik pun selaras dengan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) kendati selama ini dipraktikkan dalam sidang sengketa di Indonesia.

“Inti sengketa perdata adalah pembuktikan, bukan jawab menjawab [antara penggugat dan tergugat],” tambah Senior Partner AHP Chandra M. Hamzah.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) pun sepakat dengan usulan menaikkan nominal gugatan sederhana. Apalagi, pemerintah memprediksi nilai gugatan antarpelaku usaha akan meningkat seiring dengan perubahan skala bisnis.

“Saya setuju yang sekarang Rp200 juta dinaikkan. Standar usaha kecil dan menengah akan lebih tinggi dari Rp200 juta,” tutur Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di tempat yang sama.

Yasonna pun berjanji akan mengakomodasi penyederhanaan proses sengketa perdata dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum (RKUH) Perdata. Dia mengaku telah memerintahkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemkumham untuk memasukkan RKUH Perdata ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“Ini sudah sangat mendesak. Secepatnya masuk ke prolegnas,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper