Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BANK CENTURY: KPK Akan Sikapi Nama yang Ada di Putusan Budi Mulya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyikapi nama-nama yang disebut dalam putusan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya terkait kasus Bank Century.
Budi Mulya di tahanan KPK/Antara
Budi Mulya di tahanan KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyikapi nama-nama yang disebut dalam putusan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya terkait kasus Bank Century.

"Century itu sudah jelas di dalam putusan Budi Mulya ada nama di situ tinggal bagaimana nanti kami menyikapinya di antara 10 nama itu seperti apa nanti kan penyidik punya taktik dan strategi kan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Menurut dia, penyidik akan berdiskusi terlebih dahulu untuk setiap kasus yang ditangani.  "Tiap kasus tuh penyidik berdiskusi, setelah bertemu, setelah masuk penyidikan diskusi dengan jaksa penuntut umum kemudian bagaimana kami susun taktik dan strateginya saja, jadi siapa duluan siapa belakangan kan itu soal cara saja," ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah nama-nama tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan di KPK, Saut menyatakan belum sampai proses ke arah sana.

"Kami kan tahu jaksa tiap hari di KPK itu kan ketemu, jadi kalau penyidikan belum, belum sampai ke sana. Baru mempelajari kasus yang putusannya seperti apa tetapi praktis karena ini jaksa KPK yang nuntut, jadi belum  masuk pun, ada 10 ini jaksa sudah mengikuti perkembangannya," kata Saut.

Sebelumnya, dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

"KPK harus melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan perkara ini secara tuntas terhadap nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan perkara Budi Mulya. Apapun risikonya. Karena itulah konsekuensi logis yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPK kepada masyarakat  dalam melakukan penegakan hukum. Tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang telah diakui dalam teori hukum pidana yang berlaku universal. Kalau tidak kita akan ditertawakan oleh masyarakat dan dunia internasional,  KPK memang telah melakukan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim Effendy.

Pada perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusan Budi Mulya disebutkan  Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI, dan saksi Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tapi mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015.

Majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dan anggota M Askin dan MS Lumme menilai, pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikat tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004.

Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013 sejumlah Rp8,012 triliun.

Jumlah kerugian keuangan negara tersebut sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan, dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi, sehingga perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahaya kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper