Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 WNA Dideportasi dari Lombok

Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi 11 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Pulau Lombok.
Ilustrasi deportasi/Istimewa
Ilustrasi deportasi/Istimewa

Bisnis.com, MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)  mendeportasi 11 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Pulau Lombok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Dudi Iskandar di Mataram, Kamis (19/4/2018), mengatakan, pendeportasian 11 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal ini adalah hasil giat penindakan dalam periode empat bulan terakhir, terhitung sejak Januari 2018.

"Bentuk penyalahgunaannya, ada yang visanya sudah masuk masa kedaluwarsa, kemudian tidak diperpanjang, tapi masi tinggal disini," kata Dudi Iskandar.

Dari 11 WNA yang di deportasi, empat di antaranya berasal dari Malaysia. Satu orang telah di deportasi pada periode Januari dan tiga lainnya pada Februari 2018.

"Jadi yang berasal dari Malaysia ada tiga perempuan dan satu laki-laki," ujarnya.

Masih dalam periode Februari 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram turut mendeportasi seorang pria yang berkebangsaan Italia. Karena itu, WNA yang di deportasi pada periode Februari 2018 berjumlah empat orang.

Selanjutnya, untuk periode Maret 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi tiga WNA yang berasal dari Belanda, Jerman, dan Australia. Begitu juga dengan jumlah WNA yang di deportasi pada dua pekan terakhir di bulan April, berjumlah tiga orang.

"Untuk dua pekan terakhir pada bulan April, ada tiga orang berkebangsaan Hungaria, dua laki-laki dan seorang perempuan," ujar Dudi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa permasalahan WNA dalam kurun waktu empat bulan terakhir di tahun 2018, tidak hanya sampai pada sanksi pendeportasian. Namun, ada juga dua WNA lainnya yang bermasalah hingga harus berhadapan dengan ancaman pidana penjara.

Dua WNA yang diduga melanggar aturan pidana dalam Perundang-undangan Keimigrasian tersebut, merupakan warga berkebangsaan Malaysia dan Taiwan.
"Untuk dua WNA yang masuk dalam konteks pidana, berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap), dan sekarang masih dalam proses persidangannya," kata Dudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper