Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal BLBI : Boediono Diminta Tanggung Jawab Atas Penjualan Aset Dipasena

Perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI dengan tersangka Sjafrudin Arsyad Temenggung segela dilimpahkan ke persidangan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik telah melimpahkan perkara tersebut ke bagian penuntutan. Dengan demikian, dalam waktu dekat, berkas tersebut akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono menyampaikan orasi ilmiahnya di hadapan akademisi dan mahasiswa pada peringatan Dies Natalis ke-3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono menyampaikan orasi ilmiahnya di hadapan akademisi dan mahasiswa pada peringatan Dies Natalis ke-3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI  (BLBI) dengan tersangka Sjafrudin Arsyad Temenggung segela dilimpahkan ke persidangan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik telah melimpahkan perkara tersebut ke bagian penuntutan. Dengan demikian, dalam waktu dekat, berkas tersebut akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Dalam perkara ini KPK telah memeriksa 72 orang saksi untuk tersangka mulai dari staf dan direksi serta komisaris PT Gajah Tunggal, pengacara, ahli dari guru besar Fakultas Ekonomi UI, notaris, unsur KKSK, serta berbagai saksi lainnya,” ujarnya, Rabu (18/4/2018).

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Sjafrudin Temenggung, mengatakan kliennya berharap proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta segera dilaksanakan agar bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang hakiki.

Skandal BLBI : Boediono Diminta Tanggung Jawab Atas Penjualan Aset Dipasena

Dia mengatakan bahwa penetapan status tersangka Sjafrudin tidak tepat atau error in persona karena pemberian surat keterangan lunas kepada bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) merupakan tindak lanjut pemberian realease and discharge yang telah diberikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1999 serta berlandaskan sejumlah peraturan.

“Pemberian SKL juga berdasarkan perintah Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan disetujui oleh Menteri BUMN sebagai atasan langsung BPPN dan telah diaudit oleh BPK. Pemberian SKL ke Sjamsul Nursalim layak karena telah menyelesaikan seluruh kewajiban,” ujarnya.

KPK, tuturnya, keliru menafsirkan bahwa utang petambak plasma sebesar Rp4,8 triliun dijamin oleh eks pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan karena itu apabila utang macet, harus ditagih kepada taipan tersebut.

Padahal, tuturnya, utang petambak dijamin oleh PT Dipasena sebagai pemilik pertambakan inti dalam pola hubungan inti-plasma sesuai dengan pemberian jaminan yang tertera dalam akta kepada BDNI. Karena itu, menurutnya, bila utang tersendat, maka PT Dipasena yang wajib melakukan pembayaran bukan Sjamsul Nursalim.

“Terhadap utang petambak, klien kami telah serahkan sepenuhnya aset Rp4,8 triliun ke Menkeu pada waktu BPPN dibubarkan pada 2004. Utang itu dikelola oleh PT PPA Persero. Pada 2007 Menkeu dan PT PPA menjual aset utang tersebut sebesar Rp220 miliar dan BPK menghitung ada potensi kerugian negara Rp4,52 triliun,” papar Yusril.

Skandal BLBI : Boediono Diminta Tanggung Jawab Atas Penjualan Aset Dipasena

Potensi kerugian negara tersebut, menurutnya jelas bukan disebabkan oleh kliennya tetap oleh Menteri Keuangan dan PT PPA, sehingga kedua belah pihak tersebut harus mempertanggungjawabkan kegiatan penjualan yang telah dilakukan. Perlu diketahui, kala itu, jabatan Menteri Keuangan diemban oleh Boediono sebelum menjadi Gubernur Bank Indonesia.

Temenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Temenggung yang menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI dan sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

Akan tetapi pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsuk Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper