Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Kalah di Sidang Praperadilan Melawan Equanimity Cayman

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Ratmoho mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan perusahaan Equanimity Cayman terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri.
Yacht Equanimity yang sempat disita oleh Polri./Reuters
Yacht Equanimity yang sempat disita oleh Polri./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Ratmoho mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan perusahaan Equanimity Cayman terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penyitaan kapal pesiar mewah milik Equanimity Cayman oleh Dittipideksus tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar pihak Kepolisian membatalkan surat penyitaan dan mengembalikan kapal yacht milik Equanimity kepada pemohon.

Ratmoho menyebutkan Dittipideksus telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penyitaan kapal mewah tersebut karena Polri hanya diminta FBI membantu menjalankan operasi gabungan. Namun, Polri kemudian malah melakukan perkara pidana sendiri.

"Polri telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penyitaan tersebut karena yang diminta adalah untuk melakukan operasi gabungan, tapi Polri malah melakukan perkara pidana sendiri dan berdasarkan KUHAP," tuturnya, Selasa (17/4/2018). 

Dia menjelaskan menurut ketentuan UU Nomor 1/2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, khususnya Pasal 59, disebutkan bahwa semua wujud permohonan bantuan yang diajukan baik berdasarkan perjanjian maupun tidak berdasarkan perjanjian tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan UU.

"Hal ini merupakan ketentuan yang harus diikuti Polri apabila ada permohonan permintaan bantuan dari negara asing khususnya mengenai tindak pidana," terang Ratmoho.

Dia menambahkan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri berguna untuk proses penyidikan suatu perkara. Namun, karena perkara dugaan tindak pidana pencucian uang masih belum terbukti di negara asalnya yaitu AS, maka penyitaan tidak dapat dilakukan pihak Kepolisian.

"Berdasarkan bukti termohon dinyatakan kalau belum ada tindak pidana yang terjadi di negara tersebut meminta sehingga walaupun ada hubungan baik antara Polri dan FBI, tapi tidak serta merta Polri melakukan apa yang diminta dengan FBI. Karena Polri melakukan pendalaman terlebih dahulu atas bantuan tersebut," ujar Ratmoho.

Kapal pesiar mewah itu disita oleh Polri pada Februari 2018, sebagai bagian penyelidikan oleh FBI atas kasus korupsi senilai miliaran dolar yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Adapun 1MDB didirikan pada 2009 oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.

Selain di AS, 1MDB juga tengah diinvestigasi di setidaknya lima negara lain termasuk Swiss dan Singapura. Dana senilai US$4,5 miliar diduga disalahgunakan oleh para pejabat 1MDB tingkat atas.

Pada Agustus 2017, Departemen Kehakiman AS berupaya menyita aset-aset dengan nilai lebih dari US$1,7 miliar yang diduga dibeli dengan dana 1MDB. Salah satunya adalah Equanimity, yacht sepanjang 92 meter yang dibeli oleh seorang warga Malaysia bernama Low, yang menjadi tokoh kunci dalam kasus yang dibuka oleh Departemen Kehakiman AS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper