Bisnis.com, JAKARTA—Komisi III DPR mendesak pemerintah membubarkan kartel bawang putih yang sudah meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan kondisi meresahkan itu adalah akibat ulah 13 kartel penerima Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diduga melakukan kartel bawang putih.
Selain mendeasak pembubaran usaha pelaku kartel itu, Arteria juga meminta pemerintah menjerat mereka dengan pidana pasal berlapis dengan tuduhan penyelundupan bawang putih. Apalagi, ujarnya, Polri juga sudah menyegel gudang Usaha Dagang Anton & UD Bumi di Pasar Induk Kramatjati setelah ketahuan menyelundupkan bawang putih dari China.
Menurutnya, dampak kartel itu menyebabkan harga bawang putih tetap bertahan kisaran Rp40.000 hingga Rp90.000 per kilogram. “Mereka menggunakan modus mengeluarkan komoditas impor itu secara bertahap,” ujarnya.
"Saya minta polisi tegas menerapkan pasal berlapis terhadap kartel dan penyelundup bawang putih tersebut. Setidaknya menjerat pakai UU No.13/2010, UU No.16/1992, UU No.8/1999 dan UU No.7/2014,” ujar Arteria.
Menurutnya, tahun 2018 Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 13 perusahaan untuk komoditas bawang putih dari 50 perusahaan yang mengajukan permohonan termasuk Pertani, Revi Makmur Sentosa, Sumber Alam Jaya Prima, dan Sumber Alam Jaya Perkasa.
Sementara itu, nama PT Citra Gemini Mulya yang gudangnya digerebek Bareskrim di Pasar Induk Kramatjati tidak termasuk dalam 13 daftar nama tersebut.
Dia juga mempertanyakan pengawasan Kemendag, Bea Cukai, Polres Pelabuhan dan Satgas Pangan terhadap lolosnya bawang putih selundupan yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok dengan jumlah yang fantastik. Sebagian besar atau 581 ton sudah dijual ke pasar.
Padahal, kata Arteria Dahlan, hasil investigasinya harga bawang putih di China seharusnya Rp10 ribu/kg. Namun kenyataannya di lapangan dijual oleh pedagang Rp40 ribu sampai Rp90 ribu.
Dengan menjual Rp25.000/kg atau keuntungan Rp5 ribu saja bila dikalikan dengan jumlah kouta impor bawang putih tahun 2018 sebanyak 125.984 ton importir sudah untung 3,75 triliun. Apalagi dengan menjual Rp40 ribu sampai Rp90 ribu per kg maka keuntungannya mencapai Rp10 triliun.
“Ini namanya bisnis menghisap, importir mengkondisikan rakyat yang jelas-jelas komoditas ini merupakan kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa dihindarkan sebagai bumbu masak,” kata Arteria.