Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahmad Dhani Didakwa Sebarkan Kebencian, Diancam Hukuman 6 Tahun

Ahmad Dhani Prasetyo didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) melalui sejumlah cuitan di Twitter. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Ahmad Dhani Prasetyo didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) melalui sejumlah cuitan di Twitter. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Jaksa menilai Dhani telah melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman enam tahun," kata Dedyng seusai persidangan, seperti dilansir dari Tempo.

Dhani menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Jack yang menjadi sekretaris Cyber Indonesia melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis (9/3/2017), karena menilai Dhani menyebarkan kebencian terhadap Ahok dalam sejumlah cuitan Twitter-nya.

Sidang yang sedianya dimulai pukul 13.00 WIB sempat molor empat jam. Majelis hakim yang dipimpin Ratmoho baru masuk ke ruang sidang pukul 17.00 WIB.

Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung singkat. Jaksa membacakan dakwaan yang tertulis dalam 3 lembar kertas selama 8 menit.

Dalam dakwaan itu, diketahui Dhani tidak mengunggah cuitan di Twitter secara langsung. Ada asisten bernama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo, yang dipekerjakan untuk menulis cuitan tersebut.

Suryo lah yang berperan sebagai admin Twitter Dhani.

"Dia digaji Rp2 juta per bulan," ujar Dedyng.

Meski demikian, lanjut dia, konten cuitan sepenuhnya ide Dhani. Pesan singkat berisi cuitan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp ke handphone milik Suryo. Selanjutnya, giliran Suryo yang mengunggah langsung di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST.

Ada tiga cuitan Twitter Ahmad Dhani yang dijadikan bukti ujaran kebencian. Cuitan pertama pada 7 Maret 2017 berbunyi, "Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin...ADP."

Cuitan kedua pada 6 Maret 2017, "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP."

Cuitan ketiga pada 7 Maret 2017, "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper