Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emirsyah Satar Kembali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Emirsyah Satar sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Emirsyah sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tak berkomentar terkait dengan pemeriksaannya kali ini.

Selain Emirsyah, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsya Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta  yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper