Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUISI PLEDOI: Setya Novanto...Di Kolong Meja Ada Pecundang Mental Banci Ketakutan

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012, mengakhiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat (13/4/2018) dengan membaca puisi.
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum./Antara
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012, mengakhiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat (13/4/2018) dengan membaca puisi.

Salah satu bait puisi karya Linda Djalil yang dibaca Setya Novanto menjadi sorotan. Isinya: …di kolong meja ada pecundang yang bersembunyi sembari cuci tangan cuci kaki cuci muka cuci warisan kesalahan

apakah mereka akan senantiasa di sana dengan mental banci berlumur keringat ketakutan dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan??

Puisi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dibacakan sebelum mengakhiri pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

"Mohon maaf yang mulia sebelum kami tutup, biasa kami di mana-mana di seluruh Indonesia suka baca puisi, saya mohon izin untuk baca puisi satu menit. Ini puisi dari Linda Djalil untuk Mas Novanto," kata Novanto.

Berikut puisi yang dibacakan Novanto dengan judul "Di Kolong Meja"

Di kolong meja ada debu

yang belum tersapu

karena pembantu sering pura-pura tak tahu...

Di kolong meja ada biangnya debu

yang memang sengaja tak disapu

bersembunyi berlama-lama

karena takut dakwaan seru

melintas membebani bahu....

Di kolong meja tersimpan cerita

seorang anak manusia menggapai hidup gigih dari hari ke hari

meraih ilmu dalam keterbatasan

untuk cita-cita kelak yang bukan semu tanpa lelah dan malu

bersama debu menghirup udara kelabu...

 Di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia

yang semula bersahaja

akhirnya bisa diikuti siapa saja

karena cerdas caranya bekerja....

Di kolong meja ada lantai yang mulus tanpa cela

ada pula yang terjal bergelombang

siap menganga menghadang segala cita-cita

apabila ada kesalahan membahana...

Kolong meja siap membelah

menerkam tanpa bertanya

bahwa sesungguhnya ada berbagai sosok yang sepatutnya jadi sasaran....

Di kolong meja ada pecundang

yang bersembunyi sembari cuci tangan cuci kaki

cuci muka

cuci warisan kesalahan..

Apakah mereka akan senantiasa di sana

dengan mental banci berlumur keringat ketakutan

dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan?

Tuntutan 16 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya. Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Adapun jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper