Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto: Saya Minta Maaf, sering Berulah di Sidang dan Penyidikan

Setya Novanto menyadari bahwa selama penyidikan dia banyak melakukan aksi yang merepotkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Setya Novanto menyadari bahwa selama penyidikan dia banyak melakukan aksi yang merepotkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, terdawak Setya Novanto mengatakan bahwa dia menyadari tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada majelis hakim apabila tindak tanduk dan tutur saya tidak berkenan dan kepada  jaksa apabila dalam penyidikan dan persidangan saya dianggap tidak kooperatif,” tuturnya, Jumat (13/4/2018).

Sikap tidak kooperatif Setya Novanto terlihat ketika dia berkali-kali enggan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Bahkan, dia pernah menghilang dari kediamannya pada pertengahan November 2017 saat hendak diamankan oleh petugas KPK.

Tidak sampai di situ saja, Setya Novanto pun terlibat dalam drama kecelakaan yang berujung pada perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dalam drama itu, mantan pengacaranya Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka upaya menghalang-halangi penyidikan.

Belum selesai di situ, Setya Novanto pun dianggap tidak kooperatif saat sidang perdananya sebagai terdakwa. Di hadapan majelis hakim dia mengatakan bahwa mengalami saki diare dan harus mondar-mandir ke kamar kecil hingga lebih dari 20 kali. Padahal, menurut catatan dokter jaga KPK, dia hanya tiga kali ke kamar kecil.

Dua pekan sebelumnya, politisi ini dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan dendan sebesar US$7,4 juta dengan memperhitungkan pengembalian uang Rp5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda maka terdakwa menjalani pidana selama tiga tahun,” ujar penuntut umum.

Tidak hanya itu, dia juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemidanaan. Pencabutan hak politik ini dikarenakan dia merupakan seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat namun mencederai kepercayaan pemilih dengan melakukan tindakkan koruptif.

Setya Novanto pun dianggap tidak pantas memperoleh status justice collabolator karena dalam persidangan tidak kooperatif dan mengakui perbuatan koruptifnya meski awalnya status tersebut diajukan olehnya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berakibat massif serta mengancam kedaulatan pengelolaan data kependudukan dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar dan terdakwa tidak kooperatif baik dalam penyidikan maupun persidangan,” ujar penuntut umum .

Dalam uraian tuntutan, penuntut umum menilai bahwa pertemuan di Hotel Gran Melia yang dihadiri oleh Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto serta Diah Anggaraini dari Kementerian Dalam Negeri, merupakan momen pertemuan kepentingan antara para pihak. Andi sebagai pengusaha yang ingin mendapatkan proyek, berjumpa dengan Irman dan Sugiharto selaku pelaksana program dan Setya Novanto selaku wakil rakyat dan Ketua Fraksi Partai Golkar yang bisa memberikan pengaruh dalam proses penganggaran di DPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper