Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klien Kembali Digugat, Hotman Paris Siap Melawan

Perusahaan asal Luksemburg, Molucca kembali mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap debiturnya, PT Pelita Cengkareng di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan manufaktur kertas industri PT Pelita Cengkareng Paper siap meladeni permohonan PKPU yang dilayangkan oleh Molucca S.a.r.l.

Perusahaan asal Luksemburg, Molucca kembali mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap debiturnya, PT Pelita Cengkareng di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Oh mereka [Molucca] mengajukan PKPU lagi, ya tentu kami lawan. Siap lawan," ujar kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper Hotman Paris Hutapea kepada Bisnis, Kamis (12/4/2018).

Hotman menambahkan bahwa dia tidak gentar mau berapa kalipun Molucca mengajukan PKPU. Dia berkeyakinan pihaknya memiliki bukti hukum yang kuat untuk menampik dalil permohonan restrukturisasi utang.

Dia berujar, eksistensi perusahaan Molucca saja sudah tidak jelas. Dari situ, mau bagaimana Molucca membuat permohonan pasti ada cacatnya.

Dia juga menolak tegas kliennya memiliki utang sebesar Rp423,3 miliar kepada Molucca.

Menurut dia, Molucca tidak dapat membuktikan secara sederhana adanya piutang tersebut.

Awalnya, PT Pelita Cengkareng memiliki utang kepada PT Bank Permata Tbk. Namun, utang tersebut dialihkan atau dibeli oleh Molucca pada 5 Mei 2017.

Skema pengalihan atau penyerahan piutang tersebut lazim disebut dengan istilah cessie. Cessie diatur dalam pasal 613 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata).

"Ini modus besar, jadi Molucca digunakan sebagai alat komunika sebuah bank agar tidak membayar pajak. Ini juga modus untuk menyehatkan keuangan bank yang utangnya banyak," tutur dia.

Dia mengimbau kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meberikan perhatian lebih kepada bank lokal yang belakangan ini sering mengalihkan piutangnya (cessie).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU Molucca (pemohon) terhadap PT Pelita Cengkareng Paper (termohon). 

Ketua majelis hakim Desebeneri Sinaga mengatakan Molucca gagal memenuhi syarat permohonan PKPU.

Adapun, syarat PKPU yakni adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, utang dapat dibuktikan secara sederhana dan adanya dua kreditur atau lebih.

Selama persidangan, lanjut Desebeneri, pemohon PKPU tidak menunjukkan adanya kreditur lain. Kreditur hanya terdiri dari Molucca tanpa hadirnya kreditur kedua dan seterusnya. 

Menimbang hal tersebut, majelis tidak mengetahui pasti apakah utang PT Pelita Cengkareng ke kreditur lain telah dibayar lunas atau belum. Pasalnya, tidak ada konfirmasi dari kreditur lain.

"Mengadili, menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya," katanya membacakan amar putusan, Senin (9/4/2018).

Putusan ini dianggap telah sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

Selain eksistensi kreditur lain, majelis mempertanyakan legalitas surat kuasa yang diberikan Molucca kepada kuasa hukumnya. Majelis juga menilai akta pendirian perusahaan yang dikumpulkan ke majelis hakim kurang lengkap karena ada beberapa halaman yang tidak diterjemahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper