Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan audit syariah oleh Kementerian Agama mulai tahun ini akan semakin mendorong profesionalisme dan akuntabilitas organisasi pengelolaan zakat (OPZ)
Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), M. Arifin Purwakananta, mengatakan ketika OPZ kredibel dan akuntabel, tentu masyarakat yang menunaikan zakat akan semakin banyak.
“Ini akan memacu kebangkitan zakat di negeri ini," katanya dalam
acara Baznas Development Forum dengan mengusung tema Preparasi audit syariah di OPZ di Kantor Pusat Baznas, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit, yaitu audit keungan dan audit syariah.
Sebab, lanjutnya, bisa saja dari aspek pengumpulan, penyaluran, pendistribusian dan pelaporan keuangannya sudah benar, namun dari sisi audit syariah ternyata belum sesuai.
"Jadi, audit syariah bagi OPZ menjadi sangat penting. Karena bagi muzaki, mereka ingin kepastian apakah zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan sesuai syariah," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga sangat terkait dengan ketentuan syariah. Untuk itu, imbuhnya, regulasi audit syariah untuk program zakat akan sangat bermanfaat.
Selain itu, lanjutnya, dalam pengelolaan zakat juga harus dipastikan bahwa alokasi biaya operasional tidak boleh terlalu besar, karena dapat mengurangi dana yang seharusnya secara maksimal didistribusikan dan didayagunakan untuk mustahik.
“Ini juga menjadi konsen audit syariah. Betul-betul harus diatur bagaimana alokasi biaya operasional dana zakat tidak lebih dari persentase yang telah ditentukan sesuai syariah,” tegasnya.