Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lamborghini CEO Abu Tour Raib, Kapolda Sulsel: Kami Terus Kejar

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus mencari terhadap semua aset milik Chief Executive Officer (CEO) Abu Tour, Hamzah Mamba (35) termasuk mobil mewah Lamborghini milik tersangka.
Kementerian Agama, Sulawesi Selatan menegaskan akan mencabut izin operasional dari biro perjalanan haji dan umrah Abu Tour setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaah umrah ke Arab Saudi/Istimewa
Kementerian Agama, Sulawesi Selatan menegaskan akan mencabut izin operasional dari biro perjalanan haji dan umrah Abu Tour setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaah umrah ke Arab Saudi/Istimewa

Bisnis.com, MAKASSAR -  Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus mencari terhadap semua aset milik Chief Executive Officer (CEO) Abu Tour, Hamzah Mamba (35) termasuk mobil mewah Lamborghini milik tersangka.

"Sampai saat ini untuk aset yang disita penyidik belum semua, baru beberapa rumah, apartemen, gudang, kantor, mobil dan motor," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Sabtu (31/3/2018).

Ia mengatakan, mobil Lamborghini serta motor Harley Davidson hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dan penyidik masih terus mengejar harta milik tersangka tersebut.

Dicky menyebut, harga mobil mewah Lamborghini yang dikejar oleh penyidik itu harganya sekitar Rp10 miliar termasuk satu unit motor mewah lainnya seperti Harley Davidson.

"Kita akan lacak keberadaannya apakah di Makassar ataukah di luar daerah. Belum ada penjelasan apakah mobil itu sudah dijual atau tidak karena masih diselidiki," katanya.

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyita lebih dari 10 aset tidak bergerak seperti rumah mewah, tanah kosong, apartemen dan gudang.

Sedangkan untuk aset bergerak telah menyita sekitar lima unit kendaraan baol roda dua maupun roda empat. Empat lainnya adalah mobil serta satu unit motor keluaran Inggris yang nilai totalnya lebih dari Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tour, HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus tersebut pihaknya berkoordinasi intensif dengan pihak Kementerian Agama Sulsel.

Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tour itu diperkirakan total kerugian jamaah berjumlah 86.720 orang itu mencapai sekitar dari Rp1,4 triliun.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper