Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik: Demi JC, Pengacara Dorong Setya Novanto Buka-bukaan

Tim pengacara Setya Novanto mendorong kliennya agar memberikan informasi yang diperlukan oleh KPK demi mendapatkan status justice collabolator.
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim pengacara Setya Novanto mendorong kliennya agar memberikan informasi yang diperlukan oleh KPK demi mendapatkan status justice collabolator.

Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto mengatakan  dalam sidang dengan agenda tuntutan, pihaknya menganggap permohonan justice collabolator (JC) yang diajukan oleh kliennya tidak ditolak. Tim penuntut umum hanya mengatakan  ada persyaratan yang belum dipenuhi.

Pihaknya menduga  tidak ditolaknya permohonan JC tersebut lantaran KPK masih membutuhkan keterangan Setya Novanto terkait dengan perkara lain termasuk memberikan informasi yang signifikan dalam penuntasan korupsi pengadaan KTP elektronik.

“Yang jelas tim kuasa hukum sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong agar Pak Nov menjadi JC dan Pak Nov tentu siap memberikan kesaksian yang terkait dengan pihak lain,” ujarnya, Kamis (29/3/2018).

Sembari menyiapkan nota pembelaan atau pledoi, pihaknya tetap mendorong Setya Novanto agar memberikan berbagai keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK. Keterangan sejelas-jelasnya itu penting untuk diungkapkan karena berkaitan erat dengan permohonannya sebagai JC.

Firman mengatakan  dalam mater tuntutan terdapat frasa perbuatan korupsi yang turut dilakukan oleh Setya Novanto mengancam kedaulatan data kependudukan dan jika dikaitkan dengan jabatan dan kewenangan,  hal tersebut bukan merupakan kewenangan Setya Novanto. Artinya, tuturnya, ada pihak lain yang harus bertanggung jawab terkait kedaultan data kependudukan ini.

Pada kesempatan itu, dia mengatakan  Setya Novanto terkejut dengan tingginya pidana dalam nota tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum KPK. Akan tetapi, mantan Ketua DPR tersebuut, kata Firman, berlapang dada karena telah menyampaikan permohonan maafnya dan menghargai tuntutan tersebut.

Seperti diketahui, politisi Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat korupsi pengadaan KTP elektronik.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Setya Novanto disebut telah terbukti melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan korupsi tersebut sehingga dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan dendan sebesar US$7,4 juta dengan memperhitungkan pengembalian uang Rp5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar,  harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda,  terdakwa menjalani pidana selama tiga tahun,” ujar penuntut umum.

Tidak hanya itu, mantan Ketua DPR itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemidanaan. Pencabutan hak politik ini dikarenakan dia merupakan seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat namun mencederai kepercayaan pemilih dengan melakukan tindakkan koruptif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper