Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tinggi Tambah Jumlah Uang Pengganti Untuk PT DGI/NKE

Dalam putusannya, selain menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada 27 November 2017, juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar oleh PT DGI.
 Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Rabu (3/5)./Antara-Widodo S Jusuf
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Rabu (3/5)./Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah jumlah uang pengganti kepada PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) terkait dengan kasus korupsi yang juga menyeret mantan Dirut DGI Dudung Purwadi.

Majelis hakim mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan nilai uang uang pengganti yang seharusnya dibayarkan PT DGI ke kas negara.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 94/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 27 November 2017 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai uang pengganti yang harus dibayar oleh PT DGI (PT NKE) dan menguatkan putusan selebihnya,” kata Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo yang didampingi M. Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (28/3/2018).

Putusan No. 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI itu dibacakan pada 8 Februari 2018 dan diunggah ke laman Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 26 Maret.

Dalam putusannya, selain menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada 27 November 2017, juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar oleh PT DGI.

Semula DGI harus menyetor Rp 14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010 dan uang Rp33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Lewat putusan terbaru, PT DGI harus membayar uang pengganti masing-masing Rp14,4 miliar dan Rp36,8 miliar untuk dua proyek yang dikorupsi tersebut.

Baik penuntut umum dan terdakwa mengajukan banding, akan tetapi kubu Dudung melalui penasihat hukumnya mencabut pernyataan banding pada 3 Januari 2018.

Vonis untuk Dudung sendiri tetap yakni pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana dan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Dudung diduga bersama-sama dengan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, dan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper