Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Sumut Mulai Teliti Berkas Perkara J.R. Saragih

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tengah meneliti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka bakal calon gubernur Sumut Jopinus Ramli Saragih.
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). /Antara
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tengah meneliti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka bakal calon gubernur Sumut Jopinus Ramli Saragih.

Penelitian berkas dilakukan setelah Kepolisian Daerah Sumut melimpahkan berkas hasil penyidikan pada Senin (26/3/2018) kemarin.

Kejati Sumut memiliki waktu 5 hari untuk meneliti berkas perkara J.R. Saragih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan jaksa peneliti telah ditugaskan untuk memeriksa berkas perkara Bupati Simalungun tersebut.

Nantinya, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 apabila telah memenuhi syarat materil dan formil.

“Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (27/3/2018).

Untuk meneliti berkas, Kejati Sumut menunjuk tiga jaksa yakni Amru Siregar, Haslinda, dan Irma Hasibuan.

Penunjukan tiga jaksa menyusul surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh Polda Sumut.

Jika berkas dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan menyerahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Medan.

J.R. Saragih ditetapkan penyidik Polda Sumut sebagai tersangka tindak pidana pemilu pada Kamis (15/3/2018) karena diduga menggunakan salinan legalisir ijazah yang dipalsukan ketika mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Sumut. Dia dijerat Pasal 184 UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper