Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERSANGKA PEMALSUAN DOKUMEN: Partai Demokrat 'Pensiunkan' J.R. Saragih

Partai Demokrat mengangkat Heri Zulkarnain sebagai Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Demokrat Sumatra Utara menggantikan Jopinus Ramli Saragih yang tersandung kasus hukum.
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). /Antara
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Demokrat mengangkat Heri Zulkarnain sebagai Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Demokrat Sumatra Utara menggantikan Jopinus Ramli Saragih yang tersandung kasus hukum.

Dikutip dari situs resmi Partai Demokrat, Jumat (23/3/2018), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengambil alih sementara waktu kepemimpinan di DPD Sumut.

"DPP-PD mengambil alih Kepemimpinan Demokrat di Sumut. DPP-PD menugaskan Heri Zulkarnain sebagai Plt menggantikan Pak JR hingga masalah hukumnya selesai," ujarnya.

Hinca menegaskan langkah itu sebagai upaya memberi keleluasaan kepada J.R. Saragih dalam menghadapi kasus hukumnya hingga tuntas.

J.R. Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sumut.

Pemalsuan dokumen itu diketahui saat J.R. Saragih mendaftar sebagai calon gubernur Sumatra Utara pada Pilkada serentak 2018.

Awalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menyatakan dokumen pendaftaran pasangan J.R. Saragih-Ance Selian tidak memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, J.R. Saragih menempuh jalur banding di Bawaslu Sumut. Keputusannya, Bawaslu memerintahkan KPUD Sumut untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Bawaslu juga memberi kesempatan kepada J.R. Saragih melengkapi dokumen seperti yang disyaratkan KPUD.

Hingga batas waktu sengketa, dokumen yang telah diserahkan J.R. Saragih oleh KPUD Sumut dianggap tidak sesuai dengan hasil putusan Bawaslu.

Amar putusan Bawaslu menyebut legalisir ulang itu adalah terhadap fotocopy ijazah SMA pemohon. Namun, dalam proses legalisasi yang berlangsung di Dinas Pendidikan DKI pada 12 Maret 2018, yang dilegalisir itu adalah Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) karena ijazah J.R. Saragih dikabarkan hilang.

Atas dugaan ini pula, Polda Sumut bergerak karena ada indikasi pelanggaran pemalsuan dokumen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper