Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Masa Tersulit dan Resep Bugar Ahok di Penjara

Kuasa hukum mantan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan selama tinggal di penjara kliennya mempunyai banyak kegiatan rutin. Salah satunya adalah berolahraga.
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan selama tinggal di penjara kliennya mempunyai banyak kegiatan rutin. Salah satunya adalah berolahraga.

"Jogging, push up bisa, sit up bisa dia, skot jump juga," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Menurut Josefina, olahraga inilah yang membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap sehat dan bugar. Di luar kegiatan itu, Basuki rajin kerap menghabiskan waktu untuk membalas surat-surat.

"Juga menulis, tentang keseharian dia selama di penjara dari hari ke hari. Ada sekitar 3 buku," katanya.

Josefina menyebut selama menjalani masa tahanan, Ahok banyak merenung. Hasil renungannya itu kemudian dituangkan dalam tulisan. Misalnya tentang renungan Ahok ketika pertama kali masuk penjara. Tiga bulan pertama di penjara menjadi masa terberat bagi Ahok.

“Sama seperti kita, kalau kita sadar kita di penjara itu menyakitkan sekali," ucapnya.

Setelah masa tiga bulan pertama berlalu, kata Josefina, Ahok mulai bisa menikmati kehidupan di dalam sel.

"Di tiga bulan kedua sudah tidak begitu. Dia bilang dia memahami maksud Tuhan," katanya.

Ahok menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 2 tahun. Hakim menilai, ucapan Ahok di Kepulauan Seribu adalah bentuk penistaan terhadap agama Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper