Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edward Soeryadjaya Segera Disidang

Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd, tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) segera disidangkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Edward Seky Soeryadjaya/Antara
Edward Seky Soeryadjaya/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd, tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) segera disidangkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka ESS pekerjaan Direktur Ortus Holding, Ltd," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (20/3/2018) malam.

Selanjutnya, ESS ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-67/O.1.10/Ft.1/03/2018 tanggal 19 Maret 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan 7 April 2018.

Penuntut umum melakukan penahanan dengan pertimbangan, yaitu alasan obyektif tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun dan subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP).

Bahwa kerugian keuangan negara senilai Rp599.426.883.540, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, katanya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 47 saksi," katanya.

Dalam perkara tersebut, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Kamal Helmi Lubis sudah divonis tujuh tahun penjara pada 29 Januari 2018 oleh Pengadilan Tipikor.

Di dalam putusan pengadilan tipikor, mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015 harus membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper