Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah Rumah Walikota Malang, KPK Pastikan Ada Penyidikan Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Walikota Malang dalam pengembangan perkara korupsi sebelumnya. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (20/3/2018) siang hingga malam hari. Kegiatan serupa juga dilakukan di kediaman salah seorang anggota DPRD Kota Malang berinisial S.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Walikota Malang Moch Anton dalam pengembangan perkara korupsi sebelumnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (20/3/2018) siang hingga malam hari. Kegiatan serupa juga dilakukan di kediaman salah seorang anggota DPRD Kota Malang berinisial S.

“Kalau ada penggeledahan berarti sudah ada penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami geledah dua tempat itu karena diyakini memiliki alat bukti yang berguna dalam proses pembuktian,” ujarnya.

Meski mengakui sudah ada penyidikan baru, Febri mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan tersangka baru dalam perkara korupsi terkait sejumlah proyek di Kota Malang ini karena tim penindakan masih melakukan upaya pengumpulan bukti di lapangan.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang melibatkan Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang serta Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Dalam kasus pertama, Arief Wicaksono diduga meneirma hadiah atau janji dari Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang terkait pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang 2015.

Untuk kasus ini, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Arief Wicaksono yang diduga menerima hadiah uang sebesar Rp700 juta terkait pembahasan APBD Perubahan tersebut dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Jarot Edy yang diduga melakukan pemberian gratifikasi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999.

Pada kasus lainnya, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang yang didadani dari APBD Pemkot Malang dengan skema multiyears 2016-2018 senilai Rp98 miliar. Dia diduga menerima pemberian sebesar Rp250 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper