Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka KPK Gubernur Zumi Zola Buka Acara Monitoring Cegah Korupsi di Jambi

Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Jambi Zumi Zola yang berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi akan merusak citra KPK di mata publik.
Gubernur Jambi Zumi Zola memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Gubernur Jambi Zumi Zola memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jambi menuai kritik pedas dari pegiat antikorupsi.

Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Jambi Zumi Zola yang berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi akan merusak citra KPK di mata publik.

“Mengundang apalagi meminta tersangka membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum antikorupsi merupakan sebuah keteledoran. Tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi bersungguh-sungguh membantu KPK dalam berperang melawan korupsi,” ujarnya, Selasa (20/3/2018).

Atas kejadian itu, ICW, tuturnya, meminta KPK untuk menghentikan kegiatan monitoring dan evaluasi yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

Pihaknya juga meminta KPK melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manajerial di internal lembaga penegak hukum itu agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

KPK, lanjutnya, sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar Undang-undang (UU) dan Peraturan Kode Etik KPK.

Aturan itu melarang pegawai yang bertugas di KPK untuk mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

“Dalam Pasal 66 UU KPK bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 55 tahun penjara terhadap pelanggaran tersebut,” ungkapnya.

Pegawai yang bersangkutan, katanya, juga berpotensi melanggar Peraturan KPK No.7/2013 tentang Perilaku KPK khususnya nilai integritas. Pada angka 12 aturan itu, pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara kecuali dalamrangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.

Zumi Zola dan Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.

Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper