Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR: KPK Jangan Dijadikan Alat Politik

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu menilai sikap Wiranto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai langkah pencegahan terhadap adanya indikasi penunggangan politik dari partai tertentu.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (tengah) berjalan menuju gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8)./ANTARA-M Agung Rajasa
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (tengah) berjalan menuju gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu menilai sikap Wiranto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai langkah pencegahan terhadap adanya indikasi penunggangan politik dari partai tertentu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah sampai pelaksanaan pemilihan tahun ini. Hal ini diperlukan untuk menghindarkan anggapan bahwa KPK ikut berpolitik praktis.

Berdasarkan catatan Bisnis, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, KPK telah menetapkan beberapa calon kepala daerah berstatus penyelenggara negara, sebagai tersangka dalam perkara korupsi seperti Nyono Suharli, calon Bupati Jombang, Marianus Sae, calon Gubernur NTT, Imas Aryumningsih calon Bupati Subang, Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta Ahmad Hidayat Mus, calon Gubernur Maluku Utara.

"[KPK] jangan digunakan sebagai alat politik," kata Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu dalam acara diskusi bertajuk Korupsi Pilkada dan Penegakan Hukum, di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Dia menilai bila penetapan tersangka di awal pemilihan dapat menimbulkan adanya indikasi KPK untuk mendukung salah satu pasangan dalam pemilihan umum. Sederhananya KPK terindikasi dapat digunakan sebagai alat politik untuk mengganjal salah satu lawan politik dari pemilihan umum ini.

Masinton menambahkan Menkopolhukam bertindak seperti ini untuk mengantisipasi krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap sistem demokrasi. Selain itu, langkah ini diperlukan agar tidak mengganggu sistem demokrasi yang sedang berlangsung. Adapun proses hukum bisa dilanjutkan ketika pemilihan umum ini selesai.

Lebih lanjut, dia menambahkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini, ada proses politik yang melibakan masyarakat di 171 daerah dengan anggaran lebih dari Rp11 triliun. Dengan demikian, semua pihak harus saling bersinergi dan menghargai sehingga proses demokrasi tidak terganggu.

Menurutnya, di negara seperti Hongkong penetapan tersangka tidak mengganggu proses politik yang sedang berlangsung. Penetapan tersangka tidak dibuat secara heboh dengan mengumumkannya secara besar-besaran, mereka melalui prosedur hukum yang berlaku.

Penghilangan Bukti

Sementara itu,Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan suatu proses hukum tidak bisa dihambat oleh suatu proses politik. Hal ini dikarenakan penetapan status tersangka terhadap para calon kepala daerah yang dilakukan oleh KPK merupakan suatu langkah yang tepat karena berpatokan pada prinsip hukum.

Menurutnya, jika penegak hukum menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah hingga selesainya perhelatan pemilihan, maka ada kemungkinan yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti. “Selain itu, kalau ditunda, bisa saja terpilih kepala daerah yang bermasalah dan ini merusak proses bernegara kita karena mempengaruhi kepercayaan publik terhadap para pemimpin daerah,” kata Abraham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper