Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Jateng Bayar Santunan Rp50 Miliar

PT Jasa Raharja Provinsi Jawa Tengah mengklaim, telah memberikan dana santunan sebanyak Rp50 miliar kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas sampai dengan Februari 2018. Jumlah tersebut meningkat 8% dibandingkan dengan Februari tahun lalu.

Bisnis.com, SEMARANG - PT Jasa Raharja Provinsi Jawa Tengah mengklaim, telah memberikan dana santunan sebanyak Rp50 miliar kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas sampai dengan Februari 2018. Jumlah tersebut meningkat 8% dibandingkan dengan Februari tahun lalu.

Diketahui sepanjang 2017 pemberian santunan kepada korban kecelakaan mencapai Rp339 miliar, merupakan angka yang cukup besar naik 9% dibandingkan dengan 2016.

Kepala PT Jasa Raharja cabang Jawa Tengah Harwan Muldidarmawan mengatakan, peningkatan dana santunan tersebut karena banyaknya angka kecelakaan lalu lintas, sehingga dana yang disalurkan juga semakin besar.

"Jateng pada awal tahun ini angka kecelakaan cukup tinggi membuat kami harus bekerja ekstra dalam upaya pencarian dana santunan kepada para korban kecelakaan," kata Harwan saat ditemui Bisnis Jumat (16/3/2018).

Menurut Harwan para korban kecelakaan kebanyakan masih di usia produktif antara 15 sampai 58 tahun. Pasalnya, di usia tersebut orang cenderung kurang berhati-hati serta sering memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Kebanyakan lanjut Harwan para korban kecelakaan adalah pengguna sepeda motor yang kurang hati-hati. Sebab, 60% korban kecelakaan merupakan anak muda yang mengendarai sepeda motor.

"Saat ini pengguna sepeda motor cukup banyak seringkali mereka lalai untuk menjaga keselamatan sehingga sering terjadi kecelakaan di jalan raya," tambahnya.

Harwan menambahkan, tahun ini pemberian dana santunan kepada korban kecelakaan meningkat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 dan 16 tahun 2017 mengenai kenaikan dana santunan sebesar 100% kepada korban kecelakaan baik untuk korban meninggal dunia dan rawat inap. Kenaikan dana santunan tersebut karena adanya kenaikan nilai santunan kepada para korban kecelakaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper