Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KIPP: Pemerintah Tak Perlu Keluarkan Perppu Pilkada

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon perserta Pilkada yang tersangkut korupsi.
Ilustrasi Pilkada./Bisnis-Dwi Prasetya
Ilustrasi Pilkada./Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon perserta Pilkada yang tersangkut korupsi.

Terkait pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang meminta pemerintah menerbitkan Perppu mengenai Pilkada, KIPP memandang hal itu tidak seharusnya disampaikan oleh KPK sebagai lembaga penegak hukum. KIPP juga meminta agar KPK sebaiknya fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan salah satu calon kepala daerah di Maluku Utara sebagai tersangka kasus korupsi yang disangkakan dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Sula, Maluku Utara.

KIPP melalui Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Sumita menyampaikan sejumlah pandangan atas hal ini melalui keterangan resmi yang dirilis, Kamis (15/3/2018). KIPP menilai hal yang dilakukan KPK adalah langkah hukum biasa yang memang harus dilakukan lembaga tersebut sebagai penegak hukum dalam menangani kasus korupsi dan tidak perlu dipolitisisasi.

Selain itu, KPK juga diminta agar tetap fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi, serta dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

KIPP turut menyayangkan pernyataan Agus agar pemerintah mengeluarkan Perppu terkait masalah ditetapkannya seorang calon kepala daerah karena hal itu bukan merupakan kewenangan KPK dan tidak perlu membuat pernyataan yang bisa menimbulkan polemik hukum dan masuk wilayah politik.

KIPP beranggapan bahwa pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu karena mekanisme Pilkada tetap bisa berjalan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, tanpa harus ada Perppu. Pasalnya, tidak terjadi kekosongan hukum atau peristiwa yang mendesak.

Selanjutnya, penyelenggara Pilkada diminta tetap melaksanakan program dan tahapan Pilkada sebagaimana yang sedang berjalan di 171 daerah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

KIPP juga mendesak pemerintah untuk tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan penegak hukum lainnya, dengan tetap melakukan dukungan pada pelaksanaan Pilkada serentak yang sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper