Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi hukuman terhadap dua terpidana yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan bahwa dua terpidana itu adalah Miryam S. Haryani, politi Partai Hati Nurani Rakyat dalam perkara pemberian keterangan tidak benar pada persidangan korupsi pengadaan KTP elektronik.
“Dia dieksekusi ke LP Perempuan Pondok Bambu setelah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ujarnya, Kamis (15/3/2018).
Miryam Haryani didakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan karena mencabut berita acara pemeriksaan terhadap dirinya dengan alasan dia ditekan oleh penyidik KPK, di antaranya adalah Novel Baswedan.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa tidak ada tekanan yang diberikan kepada Miryam. Dia terindikasi mencabut kesaksian bahwa ada sejumlah anggota DPR yang menerima aliran dana korupsi KTP elektroni, setelah ditekan oleh koleganya di DPR.
Terpidana lainnya yang dieksekusi adalah Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Sigit merupakan terpidana penyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Y. Suap yang diberikan berupa sebuah sepeda motor merk Harley Davidson.
Menurut Febri, Setia Budi divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Setia Budi menyuap Sigit dalam proses pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terkait perawatan marka jalan dan rambu-rambu di ruas tol Purbaleunyi.