Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Komisioner KPPU: DPR Masih Enggan Uji Kelayakan 18 Calon Usulan Presiden

Komisi VI DPR masih belum melakukan uji kelayakan terhadap 18 nama calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah diajukan Presiden Joko Widodo.

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi VI DPR masih belum melakukan uji kelayakan terhadap 18 nama calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah diajukan Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada tiga fraksi yang menyatakan sikap menolak keputusan Panitia Seleksi KPPU, karena dianggap memiliki permasalahan pribadi dengan komisi. Tiga fraksi tersebut yakni PKS, Gerindra, dan Partai Demokrat.

“Apakah ada keadilan jika ada anggota pansel ada konflik kepentingan dengan anggota KPPU,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/3/2018).

Azam tidak mempermasalahkan jika pihak Istana merasa bahwa nama-nama yang dikirimkan ke DPR sudah sesuai aturan dan proses rekrutmen.

Menurutnya, sampai sekarang, Komisi VI belum merencanakan untuk memanggil 18 nama yang diajukan Presiden.

“Boleh saja itu calon dari Presiden, tapi Presiden kan hanya meneruskan apa yang dibuat oleh Setneg [Sekretariat Negara]. Padahal di dalamnya ada anggota pansel yang bermasalah,” katanya.

Sementara itu, sudah ada empat fraksi yang setuju terhadap rekomendasi Pansel KPPU, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam rapat 15 Maret, Azam mengaku hasil rapatnya akan berujung pada penolakan atau langsung melakukan uji kelayakan. “Tergantung dinamika,” tambahnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara optimistis proses uji kelayakan calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan rampung dalam Masa Sidang IV 2017 – 2018.

Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan kewajiban masing-masing telah jelas. Maksudnya, pemerintah terlah melakukan perekrutan hingga mengusulkan nama ke DPR. Seharusnya DPR juga melakukan tugas sesuai kewenangannya.

“Ya kita kan nunggu masa sidang berikutnya, cukuplah sampai masa sidang berikutnya” tuturnya.

Dengan rekomendasi dari Pansel, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat No. R-51/Pres/11/2017 yang dijutukan kepada Pimpinan DPR RI. Pada surat tersebut Presiden menyampaikan 18 nama calon untuk kemudian dipilih 9 anggota KPPU oleh DPR.

Saat diminta komentar soal kemungkinan ditolaknya nama-nama yang telah diajukan, Mensesneg enggan berkomentar lebih.

“Kan sudah ada kewajibannya masing-masing, kan gitu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper