Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harta Hakim PN Tangerang yang Diciduk KPK Tercatat Rp2,73 miliar

Kekayaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang diduga menerima suap Rp30 juta dari pengacara, tercatat sebesar Rp2,73 miliar.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Kekayaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang diduga menerima suap Rp30 juta dari pengacara, tercatat sebesar Rp2,73 miliar.

Angka itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wahyu untuk periode 2011-2016, yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti dilansir dari Tempo.co, Rabu (14/3/2018), kekayaannya yang paling besar adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,3 miliar. Lahan dan bangunan itu berada di Semarang, Jawa Tengah, dan Batam, Kepulauan Riau.

Harta bergerak milik Wahyu, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal pekan ini, adalah empat mobil pribadi dengan nilai Rp382 juta. Empat mobil itu adalah Toyota Corolla, Suzuki Carry, Suzuki Aerio, dan Toyota Avanza yang dibeli di tahun yang berbeda dalam kurun waktu 2001-2016.

Dia menyimpan juga logam mulia senilai Rp260 juta. Angka itu belum temasuk batu mulia senilai Rp12 juta.

Wahyu memiliki harta warisan senilai Rp18 juta dan benda bergerak lainnya seharga Rp20 juta. Giro yang dipunyainya tercatat sebesar Rp724 juta, sedangkan utang uangnya Rp27 juta.

KPK menetapkan Wahyu dan panitera pengganti yakni Tuti Atika sebagai tersangka penerima suap. Selain hakim dan panitera, pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin juga ditetapkan sebagai tersangka.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan pengacara memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada hakim melalui panitera yang sedang menangani kasus perdata.

“Uang diberikan agar kasusnya dimenangkan,” ujarnya, Selasa (13/3).

Wahyu sedang menangani gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang. Uang diberikan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018 dan tahap kedua sebesar Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper