Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Tangerang : Hakim Widya Terindikasi Sering Terima Suap

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang terjaring operasi tangkap tangan KPK terindikasi kerap memperdagangkan perkara. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait perilaku penerimaan suap hakim Pengadilan Neger Tangerang Wahyu Widya Nurfitri.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang terjaring operasi tangkap tangan KPK terindikasi kerap memperdagangkan perkara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait perilaku penerimaan suap hakim Pengadilan Neger Tangerang Wahyu Widya Nurfitri.

“Tapi kami belum memiliki cukup bukti sehingga tidak melakukan penindakan saat itu. Kalau sekarang, karena sudah memiliki bukti, kami langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Selasa (13/3/2018).

Setelah melakukan OTT, terungkap informasi bahwa pada awal Maret 2018, advokat Agus Wiranto besua dengna panitera pengganggi Tuti Amalia yang mengatakan bahwa putusan perkara perdata wanprestasi yang didaftarkan oleh Agus Wiratno akan dibacakan pada 8 Maret 2018. Informasinya, kubu Agus akan dikalahkan oleh hakim sehingga terjadi permintaan agar dimenangkan dalam kasus ini.

Dia melanjutkan, pada 7 Maret 2018, Agus Saepudin atas persetujuan atasannya Saepuddin, menyerahkan uang Rp7 juta kepada Tuti Amalia yang kemudian diteruskan ke hakim Wahyu Widya Nurfitri. Akan tetapi, sang hakim mengatakan bahwa uang tersebut kurang sehingga akhirnya terjadi kesepakatan total jumlah yang diserahkan sebesar Rp30 juta.

Namun, sampai 8 Maret 2018, sisa uang sebesar Rp22,5 juta belum diserahkan, Wahyu sebagai ketua majelis hakim menunda sidang hingga 13 Maret 2018. Sehari sebelum pembacaan putusan, Agus Wiratno membawa uang Rp22,5 juta tersebut dan menyerahkan langsung kepada Tuti Amalia.

Begitu tiba di parkiran pengadilan pada Senin siang, petugas KPK langsung mengamankan Agus, disusul dengan mengamankan Tuti dan tiga petugas pengadilan lainnya. Pada malam hari, petugas mengamankan Wahyu Widya Nurfitri di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Semarang.

Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunarto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pembenahan internal untuk mencegah terjadinya praktik suap-menyuap terkait penanganan perkara. Akan tetapi, masih saja ada hakim dan panitera yang bertindak di luar ketentuan.

“Kalau tidak bisa dibina ya sebaiknya dibinasakan saja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper