Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2018: KASN Terima 200 Lebih Laporan Soal Pelanggaran Pegawai Negeri

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan pihaknya sudah menerima 200 lebih laporan kasus aparatur sipil negara atau ASN terlibat dalam Pilkada serentak 2018.
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan pihaknya sudah menerima 200 lebih laporan kasus aparatur sipil negara atau ASN terlibat dalam Pilkada serentak 2018.

Jumlah itu menurutnya merata dari setiap daerah yang pertengahan tahun ini ikut dalam Pilkada serentak 2018.

“[Modusnya] Ikut kampanye, ikut terlibat mendukung salah satu calon. Seluruh [daerah] merata,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Rabu (14/3/2018).

Dari jumlah laporan tersebut, kebanyakan aparatur sipil negara mendukung calon petahana. Terkait dengan hal itu pihaknya akan memberikan sanksi.

“[Sanksi] tergantung [kategori pelanggaran]. Peraturan pemerintah menetapkan apakah dia pelanggaran ringan sedang atau berat. Kalau ringan, artinya dia hanya terlibat dalam satu event kampanye atau masang-masang spanduk itu masih dianggap ringan. Itu hanya penurunan pangkat, gaji,” katanya.

Namun jika pelanggarannya sudah kategori berat, seperti terbukti ikut berkampanye dan mengunakan fasilitas negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan seorang calon kepala daerah sanksinya adalah pemecatan.

“Dipecat sih ada tapi blm banyak. Lebih banyak [pelanggaran] ringan dan menengah. Yang berat itu sedikit. Saya kira satu dua [yang dipecat],” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper