Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PK Ahok sudah Dapat Nomor Perkara, Tunggu Ketok Palu MA

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai berkas perkara dugaan tindak pidana penodaan agama yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali (PK) kini memiliki nomor perkara dan masuk ke Mahkamah Agung.
Josefina Agatha Syukur, Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (14/3/2018). Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Josefina Agatha Syukur, Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (14/3/2018). Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai berkas perkara dugaan tindak pidana penodaan agama yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali (PK) kini memiliki nomor perkara dan masuk ke Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan pihaknya telah‎ mendapatkan pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa perkara itu sudah masuk dan memiliki nomor perkara untuk diproses selanjutnya. Dia mengatakan Mahkamah Agung akan langsung menerima atau menolak PK tersebut, setelah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana yang kini menjerat Ahok sebagai tersangka.

"Jadi tidak ada sidang lanjutan, hanya tinggal diputus saja nanti. Kami sudah dapat pemberitahuan bahwa MA sudah menerima dan ada nomor perkaranya," tuturnya hari ini Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, jika ada berkas yang dinilai kurang, maka kuasa hukum Ahok akan kembali dipanggil untuk melengkapi berkas tersebut. Dia optimistis PK tersebut akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, karena kliennya juga sudah memiliki novum yang dinilai dapat memperkuat permohonan PK itu.

"Jadi kalau nanti dari majelis menilai ada berkas yang masih kurang, mungkin akan dipanggil kuasa hukumnya untuk didengar, kalau tidak ya sudah, tidak ada," katanya.

Seperti diketahui, bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan tindak pidana penodaan agama ke Mahkamah Agung yang diajukan pada Jumat 2 Februari 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan permohonan PK itu diajukan oleh Ahok melalui penasihat hukumn‎ya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra dengan sejumlah alasan yang jelas sebagai dasar permohonan mengajukan PK.

"Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali (PK) adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537 /Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tuturnya.

Dia menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN JAKUT) juga telah menunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti yang akan digunakan Ahok sebagai upaya hukum PK. Menurutnya, sidang perdana PK untuk kasus Ahok tersebut akan dimulai pekan depan yaitu Senin 26 Februari 2018 atau pagi ini.

"Jadi kita tunggu saja nanti ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper