Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2018 : Pemerintah Tak Boleh Dikte KPK

Meski permintaan penundaan penetapan status tersangka terhadap calon kepala daerah oleh KPK bersifat imbauan
Petugas berjaga di depan rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur cabang rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Petugas berjaga di depan rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur cabang rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Meski permintaan penundaan penetapan status tersangka terhadap calon kepala daerah oleh KPK bersifat imbauan, langkah pemerintah tetap menuai protes.

Ade Irawan, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa ada tiga alasan pihaknya menentang imbauan pemerintah tersebut karena KPK merupakan lembaga negara independen yang dalam melaksanaan tugas dan kewenangannya bebas dari intervensi kekuasaan manapun.

“Hal ini tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat meminta, menunda, atau bahkan menghentikan proses hukum,” ujarnya, Selasa (13/3/2018).

Ade juga mengatakan bahwa dengan adanya imbauan itu, pemerintah telah mencampuradukkan proses politik dengan proses hukum. Penyelenggaraan pilkada, lanjutnya, merupakan proses politik yang tidak boleh menegasikan dan menyampingkan proses hukum. Pasalnya, konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

ICW juga menilai bahwa proses hukum oleh KPK merupakan bagian dari cara untuk menghadirkan para calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas lantaran mekanisme inilah yang tidak dilakukan oleh partai dalam menjaring kandidat yang akan diusung.

Sebelumnya, Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi khusus membahas Pilkada 2018, pemerintah mengambil sikap meminta komisi antirasuah untuk menunda pengumuman penetapan tersangka calon kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kami minta ditunda dahulu penetapannya,” ujarnya.

Wiranto menyebut pengumuman penetapan status tersangka terhadap calon kepala daerah rentan memasuki ranah politik dan mempengaruhi pelaksanaan pilkada di daerah tersebut karena pasangan calon yang telah ditetapan mewakili partai politik dan juga masyarakat.

Permintaan penundaan tersebut, lanjutnya, merupakan permintaan dari penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Meski demikian, pemerintah mempersilakan KPK meneruskan proses penyidikan maupun pengumuman setelah hajatan Pilkada 2018 selesai digelar.

Wiranto kemudian mengatakan bahwa permintaan tersebut hanyalah imbauan kepada KPK dan tidak bersifat memaksa. Dengan demikian, kewenangan untuk menunda atau menetapkan tersangka calon kepala daerah merupakan kewenangan komisi antirasuah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper