Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Haji 2018 : Pemerintah Siapkan 4.100 Petugas

Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sepakat untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji 1439H/2018M selama di Arab Saudi.
Petugas haji sedang melani jamaah yang menggunakan kursi roda./ANTARA-Muhammad Arif Pribadi
Petugas haji sedang melani jamaah yang menggunakan kursi roda./ANTARA-Muhammad Arif Pribadi

Kabar24.com, JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sepakat untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji 1439H/2018M selama di Arab Saudi.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan selain menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602, Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kemenag juga sepakat untuk meningkatan pelayanan kepada jemaah haji.

“Peningkatan layanan tersebut [meliputi 5 aspek] Pertama, penambahan petugas haji menajadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji Indonesia,” katanya dalam situs resmi Kemenag, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, peningkatan layanan bagi jamaah haji yang Kedua adalah dalam bentuk penambahan jumlah makan jemaah di Mekah menjadi 40 kali, lebih banyak dari tahun lalu 25 kali dan di Madinah sebanyak 18 kali.

Selanjutnya yang Ketiga ialah sistem sewa pemondokan di Madinah menggunakan sistem full musim dan blocking time, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya blocking time sesuai kedatangan jamaah dengan waktu tinggal di Arab Saudi selama 41 hari. 

Kemudian yang Keempat yaitu peningkatan kualitas tenda dan toilet di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina), serta upgrade bus masyair (bis layanan Armina) serta yang Kelima adalah peningkatan kualitas koper, tas, dan batik seragam jamaah haji.

Dia juga mengungkapkan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata BPIH 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602 atau meningkat sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu sebesar Rp34,89 juta. 

Menurutnya, ada 3 faktor mempengaruhi kenaikan BPIH 2018 dibanding tahun lalu. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa.

Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Serta Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper