Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA 2018: Inginkan KPK Tunda Penetapan Tersangka Paslon, Pemerintah Tuai Kecaman

Keinginan pemerintah agar KPK menunda penetapan status tersangka kepada calon kepala daerah yang terbelit korupsi menuai kecaman.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - Keinginan pemerintah agar KPK menunda penetapan status tersangka kepada calon kepala daerah yang terbelit korupsi menuai kecaman.

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan penetapan status tersangka tersebut tidak bisa ditunda karena proses hukum tidak boleh tertunda oleh proses politik.

“Justru harusnya pemerintah mendorong proses hukum berjalan tanpa diintervensi politik,” ujarnya, Senin (12/3/2018).

Donal mengatakan, pemilihan kepala daerah merupakan momen penting bagi rakyat untuk menentukan pemimpin mereka selama lima tahun ke depan. Pemilih harus disediakan calon kepala daerah yang bersih. Upaya menyaring kepala daerah yang bersih tersebut hanya bisa dilakukan melalui proses penegakan hukum.

“Jadi pemerintah harusnya mendahulukan proses hukum ketimbang proses politik,” tandasnya.

Seperti diketahui, seusai rapat koordinasi khusus Pilkada 2018, Pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman penetapan tersangka calon kepala daerah.

Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan,Wiranto mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi khusus membahas Pilkada 2018, pemerintah mengambil sikap meminta komisi antirasuah untuk menunda pengumuman penetapan tersangka calon kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kami minta ditunda dahulu penetapannya,” ujar Wiranto.

Dia mengatakan, pengumuman penetapan status tersangka terhadap calon kepala daerah rentan memasuki ranah politik. Hal itu dinilai dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di daerah karena pasangan calon yang telah ditetapkan mewakili partai politik juga masyarakat.

Permintaan penundaan tersebut, lanjutnya, merupakan permintaan dari penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Meski demikian, pemerintah mempersilakan KPK meneruskan proses penyidikan maupun pengumuman setelah hajatan Pilkada 2018 selesai digelar.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa beberapa peserta Pilkada 2018 yang tengah diselidiki KPK, 90% akan menjadi tersangka. Artinya, lanjut dia, pada beberapa calon tadi, penyelidikan telah dilakukan sejak lama dan gelar perkara pun sudah dilakukan.

“Ekspose dilakukan di hadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke tahap penyidikan. Artinya 10% itu proses administrasi keluarnya surat perintah penyidikan dan diumumkan,” ujar Agus.

Sebelumnya,Agus mengatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan perlu tidaknya mengumumkan nama beberapa calon kepala daerah yang tengah menjadi sasaran tembak komisi antirasuah dalam perkara korupsi.

“Kami tahu persis beberapa nama itu tidak lama lagi akan menjadi tersangka. Apa perlu kita publikasikan sehingga rakyat tidak salah pilih,” katanya.

Sejauh ini KPK telah menetapkan beberapa calon kepala daerah sebagai tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Para calon kepala daerah tersebut rata-rata merupakan petahana baik untuk mempertahankan jabatan maupun menggapai jabatan yang lebih tinggi.

Para tersangka adalah Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli yang terjerat kasus penerimaan gratifikasi berupa uang yang bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan dan Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih yang terbelit suap pengurusan izin usaha.

Selain itu, KPK juga menahan Marianus Sae, Bupati Ngada, NTT sekaligus calon Gubernur NTT yang terjerat gratifikasi terkait proyek infrastruktur. KPK juga menahan Asrun, mantan Wali Kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara dalam perkara penerimaan gratifikasi yang turut melibatkan putranya, Wali Kota Kendari Adriatama Dwi Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper