Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Zakat Penghasilan Belum Dikelola Secara Optimal

Potensi zakat penghasilan yang sangat besar di Indonesia belum sepenuhnya dikelola secara optimal, terutama penghasilan aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Kepala Badan Zakat Nasional Bambang Sudibyo (kiri) menunjukkan bukti setor zakat di Istana Negara, Jakarta./Antara-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Kepala Badan Zakat Nasional Bambang Sudibyo (kiri) menunjukkan bukti setor zakat di Istana Negara, Jakarta./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Potensi zakat penghasilan yang sangat besar di Indonesia belum sepenuhnya dikelola secara optimal, terutama penghasilan aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan dalam konteks keindonesiaan, dukungan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) menjadi unsur penting bagi penguatan pengelolaan zakat penghasilan.

“Pengelolaan zakat penghasilan saat ini menjadi isu penting dalam diskursus zakat nasional,” katanya dalam situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (10/3/2018).

Menurutnya, Kemenag sebagai pemerintah dihadapkan pada arus pendapat yang saling bertolak belakang dalam memandang zakat penghasilan. Pada satu sisi pemerintah diminta tegas dalam mengelola zakat, sesuai yang tercantum dalam Alquran.

Namun, lanjutnya, di sisi lain terdapat pandangan berbeda yang meminta pemerintah tidak ikut campur dalam kewajiban individu di ranah keagamaan.

Dia menjelaskan isu penghimpunan zakat penghasilan bagi ASN perlu perhatian khusus dari para ulama, yang dalam hal itu Menag meminta MUI untuk memberikan kajiannya terkait rencana penghimpunan zakat penghasilan.

Selain itu, pihaknya sangat berharap agar isu zakat penghasilan ini diberikan kesempatan untuk dikaji dan difatwakan yang akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk mengelola dana zakat penghasilan tersebut.

“Hasil kajian MUI penting untuk memastikan langkah pemerintah dalam optimal penghimpunan zakat penghasilan ASN sesuai kaidah syariah,” ujarnya.

Sementara itu Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan potensi zakat penghasilan sangat besar di Indonesia. Namun, belum sepenuhnya dikelola secara menyeluruh.

Kemenag sangat berharap agar isu zakat penghasilan ini diberikan kesempatan untuk dikaji dan difatwakan yang akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk mengelola dana zakat penghasilan tersebut.  

“Pengkajian mendalam atas beberapa aspek fikih syariah, khususnya zakat profesi,  itu kami memfasilitasi MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa keagamaan, termasuk zakat,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper