Bisnis.com, REJANG LEBONG – Guna menjaga indpendensi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan penyelenggara pemilu di daerah itu dilarang melakukan swafoto atau selfi dengan pasangan calon.
Ketua KPU Rejang Lebong Halid Saifullah usai melantik 45 anggota PPK dan 468 PPS Kabupaten Rejang Lebong di gedung STAIN Curup, Selasa (6/3/2018), mengatakan penyelenggara pemilu ini dilarang melakukan selfi termasuk juga mengunggahnya ke media sosial.
Larangan melakukan selfi yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu ini untuk menghindari kecurigaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Baca Juga
Jika larangan ini dilanggar, pihak KPU bisa saja memberikan sanksi pemecatan, apalagi sejak proses perekrutan sudah berulangkali disampaikan. Selain itu guna menjunjung tinggi beban dipundak mereka, sudah mereka jadikan komitmen termasuk dalam proses seleksi PPK dan PPS di daerah itu.
Dengan tetap menjaga independensi, anggota KPU yang ada bisa memiliki integritas dalam melaksanakan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada April 2019, dengan melupakan keluarga dan kekerabatan lainnya.
Sementara itu pelantikan 513 penyelenggara Pemilu yang tergabung dalam PPK 15 kecamatan sebanyak 45 orang, dan 468 orang lainnya adalah petugas pemungutan suara (PPS) yang akan bertugas di 156 desa/kelurahan.
“Masing-masing kecamatan ini akan menempatkan tiga orang sebagai perwakilannya di PPK dan tiga lainnya akan bertugas sebagai PPS di 15 desa dan kelurahan di Rejang Lebong,” ujarnya.
SWabup Rejang Lebong, Iqbal Bastari yang menghadiri pelantikan PPS dan PPK di wilayah itu menngatakan pihaknya hanya memberikan penekanan untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel