Bisnis.com, JAKARTA – Upaya penindakan terhadap.rokok ilegal terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kejadian paling anyar, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal dari sebuah rumah rumah yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal yang beralamat di jalan Keluatahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya kegiatan bongkar muat rokok yang disinyalir ilegal dan hasil analisa intelijen. Atas informasi tersebut petugas melakukan pendalaman lebih lanjut di daerah tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 2, Agus Hermawan, seperti dikutip dari laman resmi DJBC, Sabtu (3/3/2018).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Selasa (27/02) petugas bergerak ke lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Sampai di lokasi petugas langsung menggrebek dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dimaksud.
Di sana petugas menemukan puluhan ribu bungkus rokok ilegal siap edar, ratusan lembar pita cukai yang diduga palsu serta ratusan lembar kemasan rokok.
Agus menambahkan modus yan g dilakukan pelaku adalah modus lama yaitu tempat penimbunan sengaja ditempatkan di pemukiman warga agar dapat bersembunyi dari pengamatan petugas.
Dari penindakan ini berhasil diamankan 24.640 bungkus rokok ilegal, 8000 batang rokok ilegal, 500 lembar pita cukai (75.000 keping) yang diduga palsu dengan potensi kerugian negara Rp. 760,8 juta.
“Penindakan ini petugas juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang sampai saat ini masih dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan pelaku melanggar pasal 55 Undang-undang No.39 tahun 2017 tentang Cukai”, pungkas Agus.